Kapan Debat Publik Terhadap Calon Tunggal di Pilkada Humbahas?

Suaratapian.com JAKARTA-Di Pilkada 2020 ini sesungguhnya ada 25 daerah yang dikuti oleh calon tunggal. Tetapi entah apa, yang membuat nomor satu jadi sorotan adalah Pilkada di Kapubaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang calon tunggalnya yang didukung Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, partai pemilik suara di daerah ini. Sebenarnya, jauh sebelum diumumnya KPU pendataan calon yang mendaftar, lagak calon tunggal dikondisikan sudah kentara tercium bau. Semua dengan sentingan para elit di Jakarta. Itu sebabnya masyarakat Humbahas merasa dizolimi, bahkan sepakat menolak calon tunggal.

“Jelas, calon tunggal tak melanggar hukum, namun Undang-Undang sudah mengaturnya demikian. Itu sebabnya lawan dari calon tunggal adalah Kotak Kosong. Di beberapa daerah tak ada masalah,” ujar JS Simatupang SH MH, Ketua Harian Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH).

Bagi advokat senior yang juga telah malang melintang di berbagai organisasi nasional ini miris tatkala tahu bahwa keberadaan calon tunggul di Humbahas ternyata settingan, bukan karena alamiah terjadi, karena rekayasa dan intrik-intrik. Diawali dari memborong partai dan menutup cela bagi calon lain untuk bertarung di kontestasi Pilkada Humbahas.

“Oleh alasan itu kami putra-putri Humbahas yang ada di perantauan, tahu rekayasa ini, atas alasan inilah kami bersatu melawan. Dua bulan lalu kami mendirikan FPDHH untuk mencerahkan pemilih di Humbahas agar melek politik dan jangan mau hak politiknya dipreteli, dan jangan mau ditakut-takuti,” ujar pengacara penganut demokrasi ini.

Tak ada debat publik

“Saya penganut demokrasi. Demokrasi sudah jadi kesepakatan anak-anak bangsa sejak Negara ini didirikan. Demokrasi ide berbangsa. Tentu salah satu nilai demokrasi adalah kebebasan dan persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Artinya, perbedaan itu tak menjadi halangan untuk berdiskusi, tetapi yang tak boleh menghalalkan segala cara untuk menutup pintu bagi orang lain berbeda. Itulah yang kami sebut nir-demokrasi, di Humbahas demokrasi dizolimi,” tambah Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari Insurance ini.

Satu hal lagi yang membuatnya gundah akan demokrasi di Humbahas adalah, tak adanya tanda-tanda calon tunggal ini dibuat acara debat calon. Padahal, mayoritas di daerah yang meskipun hanya diikuti oleh sepasang kontestan, debat terbuka pasangan calon (paslon) tetap digelar. Di Badung, Bali misalnya, penantang sang petahana adalah Kotak Kosong.

Namun KPU Badung tetap menggelar debat. Demikian juga di Sragen, KPU Sragen menggelar debat publik, calon tunggal dengan Kotak Kosong. Pun debat calon tunggal walikota di Semarang, diisi tanya jawab dengan panelis dan dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat.

Kegundahan JS Simatupang jelas bukan tanpa alasan, sampai sekarang di Humbahas belum jelas kapan KPU menggelar dibuat debat publik terhadap pasangan calon tunggal. “Saya mempertayakan kapan debat publik terhadap Calon Tunggal di Humbahas? Kita menunggu KPU Humbahas untuk menggelar debat publik dengan calon tunggal sekarang ini. Meski lawan Kotak Kosong, debat terbuka pemilihan mestinya tetap digelar, sebab mayoritas daerah yang ada Calon Tunggal tetap ada debat publiknya,” ujarnya mengakhiri. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

13 − five =