Prihatin Demokrasi di Humbahas, Perantau Bergerak Menangkan Kotak Kosong

Suaratapian.com JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Humbang Hasundutan (Humbahas) secara resmi menetapkan pasangan calon tunggal, Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan, pada Rabu, 23 September. Menurut Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing, hal itu telah sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Dia menambahkan, KPUD Humbahas sudah melaksanakan tahapan pencalonan, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran dan verifikasi syarat calon. Penetapan pasangan calon pada, Rabu 23 September 2020.

Keduanya diusung enam gabungan partai politik pemilik 22 kursi di DPRD diantaranya; PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, NasDem. Lucunya, Golkar yang mestinya bisa mencalonkan satu pasang calon dan kadernya sudah jauh-jauh hari sosialisasi mencalonkan diri, namun justru pengurus pusat bukan mendukungnya malah mendukung petahana. Praktis hanya Perindo dan PSI tak memberikan dukungan. Namun yang memiriskan hati dari 25 kursi di DPRD Humbahas, yang mestinya bisa mencalokan empat atau lima pasang calon, ini malah hanya mencalonkan satu pasangan calon.

Atas keprihatian demokrasi di Humbahas, maka berdiri Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH). Sejak awal para perantau Humbahas resah dan tegas menolak adanya Calon Tunggal pada Pilkada 9 Desember 2020 di Humbahas.

Ketua Pelaksana FPDHH, JS Simatupang SH MH mengatakan, bahwa dia bersama timnya terus menggelorakan pemenangan Kotak Kosong. “Mengapa kita menolak? Oleh karena tak mau ada calon tunggal, sebab pencalonan tunggal mengarah pada penguatan tirani kekuasaan petahana melalui pengkondisian calon tunggal untuk dirinya sendiri,” ujar pengacara terkenal itu. Karenanya, untuk menghimpun kekuatan, JS Simatupang bersama tim, pada Jumat 25 September 2020, mengukuhkan pengurus pusat FPDHH, dan membahas strategi pemenangan Kotak Kosong.

Lagu Kotak Kosong

Prihatin demokrasi di Humbahas, putra-putri Humbahas di perantauan terus bersuara, bergerak menyuarakan pemenangkan Kotak Kosong. Salah satu putra Humbahas yang aktif mengkritisi adalah eks Petinju Nasional, Sikkat Pasaribu. Pria kelahiran Desa Pasaribu, 9 Februari 1972 ini mengarang lagu berjudul Kotak Kosong. Menurutnya, bahwa aspirasi dan demokrasi Kotak Kosong dijamin Undang-Undang.

“Memilih Kotak Kosong atau Kolom Kosong menurut saya bukan karena benci atau dendam kepada Calon Tunggal, tetapi itu tak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Pilkada digelar sebagai pesta demokrasi rakyat untuk bebas memilih calonnya. Namun jika hanya ada satu pasang calon, itu artinya masyarakat disungguhi hanya satu pilihan saja. Jadi, tak demokratis. Kotak Kosong kami pilih, ini soal harga diri kami,” kata komentator Tinju Nasional ini. “…Kami ingin perubahan pemimpin baru, harapan baru. Visi misimu tabur dusta, janji palsu. Koko koko pilihan kita semua. Menangkan,” sebut Sikkat dalam lagu tersebut.

Sebelumnya, Lucius Karus, peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia pun menyebutkan, Calon Tunggal dalam Pilkada merusak demokrasi. Calon Tunggal telah meniadakan kontestasi dalam demokrasi. “Partai politik harus bertanggung-jawab atas hadirnya Calon Tunggal dalam Pilkada. Sebab, setiap partai seharusnya mempersiapkan calonnya sendiri karena merupakan saluran utama kaderisasi pemimpin,” ujarnya. Atas alasan meniadakan kontestasi dalam demokrasi, anak rantau asal Humbahas bergerak bersama menangkan Kotak Kosong. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

3 + eight =