Unjuk Rasa Dilindungi Konsitusi Tetapi Wajid Disampaikan Dengan Sopan

Suaratapian.com JAKARTA-Unjuk rasa atau demonstrasi boleh dilakukan, karena unjuk rasa  itu adalah hak WNI yang telah dijamin oleh hukum dan perundang undangan serta konstitusi NKRI,  namun unjuk rasa wajib dilakukan dengan cara yang sopan dan santun serta beradab. “Unjuk rasa  jangan dengan cara yang kasar, brutal dan anarkis,  apalagi hingga merusak dan memukuli dan / atau menganiaya aparatur keamanan dan  Kepolisian RI, tindakan  itu sangat tidak boleh alias sangat  dilarang oleh hukum dan perundang undangan negara kita,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, S.H, kemrin, Kamis (15/10/20) di Jakarta. Ketua Umum PDRIS ini mengatakan, bahwa dalam menyampaikan Pendapat di Muka Umum / unjuk rasa, pengunjuk rasa harus  berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingfa  tidak semau dan sesuka hati pengunjuk rasa maupun kordinator lapangannya!

“Saya sering bertemu pengunjuk rasa yang sangat arogan dan cenderung berbuat kasar pada sekitarnya, itu tidak boleh! Bahwa dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa  di muka umum,  betul telah dijamin oleh ketentuan  Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa; Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”, yaitu unjuk rasa merujuk pada  Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelas pengacara senior ini.

 Bagi Kamaruddin, bahwa Unjuk Rasa dapat dilakukan dalam berbagai cara misalnya : unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum; dan atau orasi dalam mimbar bebas, pengunjuk rasa bebas memilih. Dia menambahkan, unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional dan pada hari besar nasional,  disiitu tidak boleh unjuk rasa!

Bahwa pada waktu unjuk rasa atau  penyampaian pendapat di muka umum, sangat  dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum, semisal dilarang membawa, senjata api,  Sajam, bom molotop, ketapel, bensin atau bahan bakar, dan lain sejenisnya, pelaku oelanggaran dijerat dengan Pasal  KUHP. Bahwa srbelum unjuk rasa tentang  penyampaian Pendapat di Muka Umum dimulai, pelaku atau panitia wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang rencana unjuk rasa dimaksud, selambat – lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa  dimulai, surat pemberitahuan harus telah diterima oleh Polri setempat. Dan isi Surat pemberitahuan tersebut minimal memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama, bentuk; penanggung jawab.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

5 + 14 =