Unjuk Rasa Dilindungi Konsitusi Tetapi Wajid Disampaikan Dengan Sopan
Suaratapian.com JAKARTA-Unjuk rasa atau demonstrasi boleh dilakukan, karena unjuk rasa itu adalah hak WNI yang telah dijamin oleh hukum dan perundang undangan serta konstitusi NKRI, namun unjuk rasa wajib dilakukan dengan cara yang sopan dan santun serta beradab. “Unjuk rasa jangan dengan cara yang kasar, brutal dan anarkis, apalagi hingga merusak dan memukuli dan / atau menganiaya aparatur keamanan dan Kepolisian RI, tindakan itu sangat tidak boleh alias sangat dilarang oleh hukum dan perundang undangan negara kita,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, S.H, kemrin, Kamis (15/10/20) di Jakarta. Ketua Umum PDRIS ini mengatakan, bahwa dalam menyampaikan Pendapat di Muka Umum / unjuk rasa, pengunjuk rasa harus berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingfa tidak semau dan sesuka hati pengunjuk rasa maupun kordinator lapangannya!
“Saya sering bertemu pengunjuk rasa yang sangat arogan dan cenderung berbuat kasar pada sekitarnya, itu tidak boleh! Bahwa dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa di muka umum, betul telah dijamin oleh ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa; Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”, yaitu unjuk rasa merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelas pengacara senior ini.
Bagi Kamaruddin, bahwa Unjuk Rasa dapat dilakukan dalam berbagai cara misalnya : unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum; dan atau orasi dalam mimbar bebas, pengunjuk rasa bebas memilih. Dia menambahkan, unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional dan pada hari besar nasional, disiitu tidak boleh unjuk rasa!
Bahwa pada waktu unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum, sangat dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum, semisal dilarang membawa, senjata api, Sajam, bom molotop, ketapel, bensin atau bahan bakar, dan lain sejenisnya, pelaku oelanggaran dijerat dengan Pasal KUHP. Bahwa srbelum unjuk rasa tentang penyampaian Pendapat di Muka Umum dimulai, pelaku atau panitia wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang rencana unjuk rasa dimaksud, selambat – lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai, surat pemberitahuan harus telah diterima oleh Polri setempat. Dan isi Surat pemberitahuan tersebut minimal memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama, bentuk; penanggung jawab.
Selain itu, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan/ataujumlah peserta, agar kepolisian setempat memiliki kesemoatan untuk persiapan guna mengamankan jalannya unjuk rasa dengan tertib, aman, lancar dan terkendali. Bahwa Korlap / Penanggungjawab kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi, wajib bertanggungjawab agar kegiatan unjuk rasa tersebut dapat terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Untuk setiap 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawabnya, agar aman dan terkendali.
Jelas, unjuk rasa dilarang bila mengandung atau bertujuan untuk Permusuhan, kebencian dan Penghinanaan, juga dilarang menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan kejahatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan serta Penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum atau “Perkapolri 7/2012”.
Unjuk rasa atau demonstrasi juga dilarang dilingkungan Istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi unjuk rasa atau demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar. Dan, unjuk rasa atau demo di luar waktu yang telah ditentukan juga dilarang. (HM)