Cabut Aturan Sekolah Memaksa Murid Non-Muslim Menggunakan Jilbab dan Berhentikan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang

Suaratapian.com JAKARTA-Mengingat SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat memaksa muridnya non-muslim menggunakan pakaian jilbab merupakan pelanggaran  terhadap hak asasi manusia dan kebebasan anak serta melanggar Permendikbud Nomor:  45 Tahun 2014 tentang  Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik. “Atas dasar itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai Lembaga Perlindungan Anak independen yang diberi tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak di Indonesia  mendesak Gubernur Sumatera Barat memberhentikan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang,  demikian juga  dengan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat serta mencabut aturan dan tata tertib SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang telah mewajibkan peserta didik non- muslim menggunakan busana salah satu agama tertentu yakni jilbab,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021.

Lebih jauh, Arist menjelaskan dalam rilisnya  memaksa murid non-muslim menggunakan jilbab selain melanggar HAM  juga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan tindakan  Intoleransi.

Selain itu,  menurutnya, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang dalam aturannya mewajibkan menggunakan busana jilbab  dengan tidak secara  langsung telah menanamkan nilai-nilai kebencian, serta menolak prularisme dan kemajemukan dalam lembaga pendidikan dan demokrasi. “Padahal kita tahu bahwa SMKN 2 Padang adalah sekolah negeri yang didirikan oleh negara,  kecuali SMK ini adalah sekolah berlatar belakang agama tertentu,” tambah Arist

Dia juga menyesal, bahwa terjadinya tindakan paksaan mengenakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang,  Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

Sebab mengenai pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Jakarta.  Putra Siantar ini lebih jauh  mengatakan, bahwa ketentuan menggunakan pakai sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah

Dalam aturan tersebut tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan  agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau himbauan menggunakan model pakaian kekhususan  agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, namun sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas pendidikan harus memastikan kepala sekolah,  guru,  pendidik,  dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor:  45 Tahun 2014,” tutur  Arist.

Karenanya, Komnas Pelindungan Anak mendesak Kemendikbud untuk juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah agar konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan,  satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

“Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.”

Atas peristiwa dan peristiwa lainnya di lingkungan sekolah di Indonesia khususnya di sekolah negeri menjadi pelajaran dan tidak berulang lagi.

Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia,  Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan  melakukan Kunjungan  Kerja ke Padang untuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

four × 5 =