Capt. Darwis Panjaitan, Penasehat FKAS Kasus 4 Nakes di Siantar, Puji Kajari Siantar
suaratapian.com JAKARTA-Kasus empat tenaga kesehatan RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar yang dilaporkan ke polisi akibat masalah pemandian jenazah korban covid 19, sempatmembuat heboh kalangan masyarakat dan netizen di media sosial, nasional tak urung membuat para perantau putra asal Siantar, ikut buka suara. Karena mereka melihat kasus ini jangan sampai mengganggu ketentraman, persatuan, kesatuan dan menodai kehidupan toleransi disana. Setelah ramai diperbincangkan media nasional akhirnya Kajari P.Siantar Agustinus Wijono D, Rabu 24/2 memutuskan menghentikan kasus tersebut dengan tidak melakukan penuntutan. Penghentian penuntutan dilakukan Kejari Siantar karena kasus itu dinilai tidak memenuhi unsur penistaan agama sebagaimana dituduhkan. Tindakan Kajari P. Siantar tersebut mendapat acungan jempol dan pujian dikatakan Capt. Darwis Panjaitan, Penasehat Forum Komunikasi Anak Siantar (FKAS). Ia melihat keptusan Kejari Siantar sudah tepat dan dapat meredakan situasi yang mulai panas disana.
Ia juga meminta agar semua pihak tidak gampang tersulut dan menahan emosi, guna menghindari terjadinya instabilitas, kesatuan dan persatuan masyarakat Siantar. “ Saya salut dengan Kajari Siantar yang berani mendeponir kasus tetsebut dan6 tidak terpengaruh dengan tekanan massa tertentu. saya pikir Kejari Siantar sudah melakukan langkah bijak dan berpikir jernih, penuh kehati-hatian serta benar-benar menjalankan profesionalisme dalam memutuskan penghentian kasus tersebut, “ setu Darwis Panjaitan, yang juga Pembina Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta ini.
Bagi masyarakat asal Siantar yang ada di Jabodetabek, Capt. Darwis Panjaitan dikenal salah seorang tokoh putra Siantar, yang kerap ikut memberikan sumbangsih pemikiran briliannya bagaimana melecut pembangunan di Siantar dengan menggalang kebersamaan dan kepedulian perantau Siantar di Jabodetabek. Sebelumnya mencuatnya kasus 4 nakes RSU Djasamen Saragih P.Siantar yang dipolisikan keluarga seorang korban covid-19 dengan dalih penistaan agama, karena keempat nakes tersebut memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya, membuat Darwis juga ikut terusik dan berharap kasus ini tidak menimbulkan gejolak sosial di Pematangsiantar.
“Saya memang sedikit heran, kasus ini kok bisa menjadi masuk ranah hukum pidana, tanpa bermaksud membela siapapun, dan mempertanyakan, jika ada korban covid19 meninggal di Rumah Sakit, bagaimana prosedur pemakamannya ini, apakah korban langsung dikebumikan dengan prokes covid, tanpa dimandikan, atau harus terlebih dahulu dimandikan? Apakah jenazah korban covid-19 boleh dimandikan ? Jika kondisi darurat covid seperti ini, apakah memang dibenarkan keluarga yang memandikan jenazah selain dari tenaga kesehatan dalam hal ini satgas covid ?” apakah keempat tenaga kesehatan itu melakukan pemandian berdasarkan perintah pimpinannya atau tidak? Ini semua harus perjelas duduk petsoalannya, apalagi dalam situasi pandemi begini, ” ungkap Darwis.
Lebih lanjut Darwis mengataka masalah agar dijadikan pembelajaran bagi semua masyarakat Siantar, kususnya para penegak hukum, agar lebih hati-hati dalam menangani kasus ygang sifatnya sensitif. Darwis sendiri tidak mau mengomentari secara mendalam soal pemandian jenazah wanita yang dimandikan 4 nakes pria yang dianggap melanggar kaidah agama karena bukan muhrimnya. “Hanya saja setahu saya, ini kan situasi pandemi covid, bilamana ada korban meninggal, paling lama 4 jam sudah harus dikubur, dan kewenangan penanganan pemakamannya langsung ditangani satgas covid, tidak boleh lagi ada keluarga korban disana, saya tidak atau apakah aturan satgas covid di Jakarta beda dengan di Siantar,” sergahnya.
Karena itu mantan ketua umum Punguan Panjaitan Se-Jabodetabek ini berharap, kasus ini tidak lagu melebar kemana mana, cukup menataati dan menghormati keputusan Kajari Siantar. Ia juga menghimbau warga masyarakat Siantar di sana dan di perantauan tetap menjaga kebersamaan, kesatuan dan persatuan, karena kota Siantar dikenal sebagai kota nomor dua di Indonesia paling toleran.
Dalam hal penghentian penuntutan hukuman terhadap suatu kasus bukanlah hal baru di Indonesia. Karena hal itu lazim terjadi apabila tidak ditemukan bukti yang kuat. Di samping itu ada alasan lain jika memang nantinya dikuatirkan bisa menimbulkan in-harmony atau instabilitas dalam masyarakat, pengadilan juga bisa melakukan pendeponiran terhadap kasus demi kepentingan umum dan kemaslahatan, masyarakat luas“ jelas mantan pilot senior Garuda ini. (A. Jovanka)