Demi Demokrasi di Humbahas Tegakkan Kotak Kosong
Suaratapian.com JAKARTA-Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH) tak pernah surut semangat untuk menyalakan obor demokrasi di Humbang Hasundutan (Humbahas), mereka terus gencar mensosialisasikan keberadaan kotak kosong, termasuk peran para seniman yang tergabung dalam tim FPDHH menggelar konser live youtobe, pada, Jumat, (16/10/20). Bertempat di salah satu cafe di bilangan Cikini, Jakarta Pusat. Di tengah-tengah acara berlangsung, Ketua Harian FPDHH JS Simatupang SH MA menjawab pertanyaan wartawan terkait kampanye kotak kosong yang terus gencar dilakukan. Ditanya, mengapa bukan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal calon tunggal soal? Jawabannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan nasib Pilkada yang menghadirkan calon tunggal yang tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, bahwa kotak kosong atau kolom kosong dihadirkan untuk alternatif, dalam demokrasi memungkin hal itu.
Atas alasan itulah putra-putri Humbahas yang ada di perantauan menyerukan bahwa kedaulatan rakyat atas demokasi harus ditunjukkan. “Masyarakat Humbahas tak setuju calon tunggal, karena itu mereka merelakan tempat tinggalnya untuk dijadikan posko pemenangan kotak kosong. Ini murni suara masyarakat, dan yang jelas, kita memperjuangkan ini bukan karena benci ke saudara Dosmar. Kita tak mau ada peraturan yang terzolimi, masyarakat tak merasa dihargai, itu sebabanya sekarang masyarakat sangat antusias untuk Pilkada ini dengan adanya kotak kosong,” ujarnya pengacara senior ini.
Lebih lanjut JS, meminta kepada penyelenggara Pilkada, agar netral dan mensosialisasikan bahwa ada pilihan lain selain calon tunggal, yaitu kotak kosong. “Jadi jelas, apa itu calon tunggal dan apa itu kotak kosong? Jangan ada pembodohan di tengah masyarakat. Tak benar, jika kotak kosong menang, maka tak ada lagi pejabat bupati di Humbahas. Yang jelas ada, dan nantinya ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, dan tentunya ini tugas dari pelaksana Pilkada. Terkait menyangkut soal perlunya soal sosialisasi kotak kosong, tentu ini bukan hanya tugas KPU Daerah tetapi juga tugas Bawaslu untuk mensosialisasikannya.”
Dia juga tak lupa mengkritisi calon pemimpin daerah yang bukan asal daerah tersebut. “Pemimpin di daerah tentu mestinya orang yang tahu daerah tersebut. Rasa-rasanya tak etis seorang pemimpin daerah memimpin di daerah yang tak pernah tinggal di sana, selain karena memang secara emosi tak ada hubungan dengan Humbahas, masyarakat pun sudah pasti menolaknya. “Saya kasihan melihat saudara Oloan, dia sepertinya dipaksakan untuk mencalonkan wakil bupati. Lalu, ada slogan menyebutkan untuk periode kedua. Kita tahu bahwa Dosmar memang sudah satu periode memimpin, sedangkan Oloan belum pernah memimpin di Humbahas, bagaimana slogan itu tepat?”
Selain itu, JS menyoroti paragmatis partai. “Saya katakan, dukunglah wakil partai yang kredibel dan jejak rekamnya juga jelas,” sembari menambahkan, “Saya mau tanyakan partai yang mendukung Dosmar, elektabilitas Dosmar itu dimana? Dan, nanti kalau ada pelanggaran hukum kita akan lawan dengan penegakan hukum. Masyarakat harus dicerdaskan, jangan dijejali dengan informasi yang menyesatkan. Soal ada calon tunggal itu sah, tetapi jangan mengingkari adanya pendukung kotak kosong.”
Bagi pengacara yang juga aktivis Golkar ini, menyebut, bahwa berjuang untuk kotak kosong juga sah, dan mesti diperjelas juga apa untungnya bagi masyarakat jika memilih calon pemimpin yang bukan putra daerah yang memimpin. Mungkin ketua-ketua umum partai ini tak masuk di sini. “Saya kira, jikalau Ketua Umum Partai Golkar tahu apa yang terjadi di masyarakat, tak akan menudukung, atau memberi suaranya ke partai Golkar. Padahal, ketua Golkar di Humbang Hasundutan suaranya besar, ada enam anggota dewan, cukup untuk mencalonkan wakilnya, tetapi itu tak dilakukan. Kita jelas heran mengapa ini bisa terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, begitu juga Partai Nasdem, “Saya tahu itu siapa Surya Paloh. Maka sangat mengherankan, mengapa suara dari Dosmar itu elektabilitasnya didukung, di tengah jalan suaranya diberikan tiba-tiba? Saya kira pasti ada permainan elit. Oleh karena itu, sebagai putra Humbahas, saya katakan jangan mempertontonkan kebohongan. Saya kira Dosmar dan Oloan ini korban, dicalonkan karena tim-tim yang tak memberikan informasi yang tak real di tengah masyarakat. Yang jelas ini adalah ada pembodohan masyarakat oleh tim ahli Dosmar.” Atas alasan itu, JS menghimbau ditegakkan keadilan dan kebenaran, yang dalam bahasa Batak disebut “Hatindangkon ma natingkos, unang hatindangkon nasotingkos.” Artinya, tegakkanlah yang benar, jangan tegakkan yang tak benar.
Lagi-lagi JS juga menghimbau, jangan ada intimidasi di tengah masyarakat. Di beberapa desa di Humbahas ternyata baleho kotak kosong dirusak, padahal di sebelahnya ada baleho calon tunggal tak dirusak. “Tak boleh ada intimadasi di tengah masyarakat.” FPDHH sendiri telah menyiapkan Tim Hukum, jika terjadi pelanggaran hukum, tim ini juga sudah membuat surat kepada KPU, Bawaslu, Kapolres, Dandim untuk menjelaskan keberadaan kotak kosong, dan peran kenetralitasan mereka di Pilkada di Humbahas.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk bersifat netral. Kita ingin memberi pencerahan bagi masyarakat, bahwa hak politiknya harus digunakan dengan hati dan pikiran yang jernih, jangan karena dipengaruhi apa pun. Jadi himbauan kami, mari kita lakukan politik yang benar untuk membawa masyarakat melek politik yang benar,” ujarnya lagi. JS menyebut, kehadiran FPDHH untuk menyalakan obor demokrasi di Humbahas, dan demi demokrasi di Humbahas perlu memenangkan kotak kosong.
Sementara itu, di tengah masyarakat, karena kurangnya sosialisasi, masih banyak masyarakat Humbahas menganggap bahwa kotak kosong sama saja dengan gol-put, bahkan, jika kotak kosong menang itu tak merubah apa-apa. Padahal, sudah ada contoh kasus di Pilkada Makassar, pasangan tunggal kalah dengan kota kosong.
Alih-alih calon tunggal kalah, maka akan ditunjuk pejabat yang akan menjalankan pemerintahan di daerah tersebut, sampai digelar lagi Pilkada ulang. Tentu, calon yang kalah oleh kotak kosong ini masih dibolehkan untuk maju lagi di pilkada berikutnya. Artinya, yang jelas kotak kosong disediakan di kartu suara untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Orang tak bisa dipaksa juga untuk memilih atau menerima satu pasangan calon, pemilih berhak juga untuk menolak. KPU menyertakan kotak kosong setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal di Pilkada. Kotak kosong dan kegagalan calon tunggal mengungguli kotak kosong jelas bagian dari proses demokrasi. (HM)