Indikasi Upaya Suap di Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat
suaratapian.com-Salah satu hal yang mendapat publik dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dugaan suap, diantaranya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pada tanggal 13 Juli 2022. Waktu itu dua (2) orang staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemuai Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Selain itu, juga ada upaya suap lain yang terjadi di pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tentu hal ini merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Atas hal itu Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadialan (TAMPAK) melaporkan upaya suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada, Senin, 15 Agustus 2022. Bertempat di Gedung KPK, Jalan. Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.
Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB, Judul Berita: Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo, Link Berita : https://news.detik. com/berita/d-6231528/petugas-lpsk-gemetaran-disodori-amplop-tebal-dari-bapak-di-kantor-sambo).