Johanes Raharjo SH MH: Perjuangan Mengawal Perkara Klien Sampai Putusan Berkuatan Hukum Tetap

Suaratapian.com-Pendiri kantor Johanes Raharjo SH MH & Partners yang juga pengacara senior, Johanes Raharjo SH MH sering menangani perkara probono dan berkolaborasi dengan rekan advokatnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Salah satunya perkara kerjasama dengan temannya, Kamaruddin Simanjuntak, pendiri Firma Hukum Vitoria. Kerjasama mereka yang sama-sama menjadi penasihat hukum keluarga alm Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs. Terhadap kasus ini Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Atas penanganan perkara ini, Johanes kerap diminta penjelasannya di berbagai media. Menurutnya, ketika  palu hakim diketok selanjutnya membacakan putusan vonis kepada Ferdy Sambo, hal ini bukan berarti soal menang atau kalah terhadap perkara ini, tetapi ini menyangkut, kebenaran dan keadilan. Demi rasa keadilan itu sendiri.

Menurutnya harapan-harapan dari keluarga Yosua almarhum, kliennya, bahwa puncak perjuangan ada di tangan Hakim. “Hakim sebagai wakil Tuhan, bahwa putusan hakim tak bedanya dengan putusan hukum putusan Tuhan, sehingga dalam asas hukum disebut Yudisium Dei. Jadi putusan hakim sama dengan putusan Tuhan,” sebutnya.

Sejak awal, Johanes bersama tim memang sudah menaruh harapan besar kepada Hakim dan ketika Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. Saat konstruksi pasal 340 misalnya, ada tiga opsi ancaman hukumannya yaitu; hukum mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Waktu itu keluarga sempat kecewa kenapa tak semaksimal mungkin, dan memang dalam penuntutan itu adalah hak subjektif dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya lagi. Namun, dalam persidangan, Johanes bersama tim tetap berharap, “Kami berharap agar majelis Hakim dibukakan hati dan pikiran, sehingga memberikan keputusan sesuai dengan asas keadilan asas manfaat dan kepastian hukum.”

“Iya, puji Tuhan. Alhamdulillah. Pengadilan memutus vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim, tidak membabi buta vonis mati, karena ada pertimbangan-pertimbangan. Di akhir persidangan kesimpulan Majelis Hakim, sudah mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, dan ternyata perihal terdakwa tak ada satu hal yang meringankan,” jelasnya lagi.

Bahkan, menurutnya, banyak hal banyak foto-foto yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap ajudannya sendiri, padahal sudah mengabdi. Selain itu terdakwa mencemarkan atau mencederai Polri, iya institusi Polri. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dan yang memberatkan lain melibatkan 95 anggota Polri.

“Itu yang menjadikan faktor-faktor yang memperlihatkan, kemudian mengenai kontruksi pasal 340 majelis hakim juga sudah sistematis, mempertimbangkan dengan baik sehingga dakwaan maupun tuntutan konstruksi unsur-unsur pasal 340 penggunaan rencana sudah detil sekali itu. Dan, dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo ini tidak memiliki bukti yang valid,” ujar Johanes. (Hotman)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

10 + seven =