Komnas Perlindungan Anak Meminta Kejari Toba Segera Membacakan Tuntutan Atas Kejahatan Seksual yang Dilakukan Kepala Desa
Suaratapian.com MEDAN-Sidang Penundan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tobasa atas perkara dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Kepala Desa Sitoluama, Lagaboti, Kabupaten Tobasa mendapat kecaman dan kritik keras dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Minggu, 06 September 2020.
“Sudah empat kali sidang JPU selalu menundanya dengan alasan JPU belum mendapat rekomendasi dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati), apa demikian? Ada apa ya atas penundaan ini. Tolonglah. Bantu kami. Kami merasa ada kejanggalan. JPU tertutup dengan perkara ini pak. Maka demi keadilan hukum terhadap korban tolong dibantu mempertanyakan kepada JPU pak,” demikian secara berulang disampaikan perwakilan korban kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat mengunjungi LDS (32) warga Desa Pangaloan, Sionggang Selatan Tobasa pelaku kejahatan Seksual terhadap 2 putri kandungnya sendiri di Mapolres Tobasa Jumat 04/09.
Mendengar aduan dan keluhan perwakilan korban di Malpolres Tobasa, di hadapan sejumlah wartawan (TV One dan SCTV Media Online-red) Arist Merdeka Sirait berjanji segera menghubungi Kejari Tobasa dan Kejati Sumut untuk mempertanyakan apa alasan penundaan pembacaan tuntutan atas perkara kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kepada Desa Sitoluama, di Laguboti terhadap seorang anak NY (14) dan saya meminta perwakilan Komnas Perlindungan Anak Wilaya Tobasa, yang dikordinasi Ir Parlin Sianipar dan tim untuk terus memonitor dan mengawal kasus ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Saya minta Kejari Tobasa tidak main mata atas kejahatan seksual ini. Kerja Kejari Tobasa sangat lamnat. Apa betul sampai hari ini Kejati Sumut belum memberikan rekomendasi atas kasus ini. Saya tidak percaya Kejati Sumut bekerja lamban sehingga terjadi empat kali sidang penundaan pembacaan tututan oleh Kejari Tobasa,” kata Arist di Mapolres Tobasa.
Lebih jauh, Arist menyampaikan, kepada keluarga korban, saya atas nama institusi dan Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak akan segera mepertanyakan kepada Kejati Sumut dan meminta Kejari Tobasa sebagai pengacara negara terhadap korban untuk transparan dan terbuka. “Jangan di coba ditututupi, karena kasus ini adalah kasus “extraordinasi crime” dan harus ditangangi secara cepat dan luarbiasa, namun saya percaya bahwa JPU Kejari Tobasa akan bekerja profesional,” tambah Arist. (HM)