NA (25) Pengirim Sate Beracun di Bantul Teracam Hukum Mati

Suaratapian.com JAKARTA-Kasus kematian seorang anak  pekerja Ojol inisial NFV (10) setelah menyantap paket kirima Sate Beracun dari NA (25) di Bantul, Yogjakarta, mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait. “Setelah membaca dan mempelajari kronologi kejadiannya, sudah sepatutnyalah NA dikenakan pasal 340 KHUPidana tentang perencanaan pembunuhan yang mengakibat seorang anak NFV (10) yang tidak tau apa-apa terpaksa meregang nyawa dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.

Perbuatan dan tindakan BA sunggug sadis. “Oleh sebab itu, NA patut menerima hukuma setimpal dengan petbuatan,” jelas Arist. Atas kejadian ini Komnas Perlindang Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak Indonesia menghimbau dan sudah saatnya untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk paket kiriman yang lagi “tren” dari orang yang tidak diketahui alamat dan serta pengirimnya. Demikian juga kepada para pekerja ojek online (ojol) untuk tidak serta merta dengan mudahnya menerima pengiriman paket yang tidak jelas si penerima dan alamat tujuannya.

 “Hati-hati dan waspadalah jangan sampai kejadian serupa terjadi tengah-tengah keluarga,” ujar Arist. Sementara untuk pengungkapan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polresta Bantul dan Direskrimum Polda Yogyakarya atas kerja cepat dan kerja cepatnya menangkap dan menahan pelaku untuk diminta pertanggungjawaban hukumnya,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah jurnalis di  kantornya, Jakarta, pada Senin, (3/5/21).

Polisi akhirnya berhasil menangkap NA (25)  wanita pengirim sate beracun di Bantul Yogyakarta, Jumat 30 April 2021. Naasnya seorang anak pengemudi ojol berinisial NFV (10)  yang tak tahu apa-apa harus meregang nyawa usai menyantap sate tersebut. Berdasarkan keterangan polisi target utama NA sejatinya adalah seorang anggota polisi bernama Tomi. Akibat perbuatannya warga Palasan Majalengka,  Jawa Barat itu terancam hukuman mati. Melansir dari berbagai sumber berikut fakta-fakta terkait sate beracun tersebut.

Motif sakit hati

Polisi menduga NA nekat mengirimkan sate beracun lantaran sakit hati melihat Tomi menikah dengan orang lain. Sementara itu, Direskrimum Polda DIY Burkan Rudy Satria mengatakan, keduanya pernah menjalin hubungan sebelum Tomi menikah dengan perempuan lain. Namun berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku membeli racun jenis Jalium Sianida atau HCN itu secara daring atau melalui e-commerce. NA kemudian menaburkan bubuk racun tersebut ke bumbu sate sebelum mengirimkannya melalui Bandiman, ayah korban.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers

Menurut pelaku, targetnya adalah anggota polisi. Kasubag humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, target NA merupakan seorang polisi. AKP Timbul menyembuhkan, Tomi merupakan seorang penyidik Senior di Polresta  Yogjakarta  berpangkat Aiptu. Kendati demikian, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait  kasus tersebut.

Saat itu Bandiman  membawa paket makanan pulang untuk buka puasa. Setibanya di lokasi,  keluarga Tomi ternyata menolak kiriman makanan yang dibawa Bandiman karena tidak mengenal nama pengirimnya. Pihak keluarga Tomi lantas memberikan bungkusan tersebut kepada Bandiman untuk membuka puasa. Bandiman lantas membawa pulang bawa pulang dengan niat untuk menyantapnya bersama istri dan anaknya. Namun nahas anak dan istrinya langsung mual saat menyantap  tersebut. Bandiman lantas membawa keduanya ke RSUD kota Yogyakarta namun sayang nyawa anaknya tidak tertolong. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

five × 2 =