Pemasangan Spanduk Kampanye Banyak Langgar Peraturan KPU
suaratapian.com-Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang para kontestan pemilu 2024 ditenggarai melanggar Peraturan KPU (PKPU). Sejak dimulainya masa kampanye, pelanggaran pemasangan spanduk kampanye semakin masif termasuk di sekitar rumah ibadah. Koordinator Desk Pemilu Kota Bekasi, Abrianto Lumban Gaol menyayangkan minimnya kesadaran peserta pemilu menjaga pemilu yang berintegritas. “Karena momentum Natal banyak perayaan atau kebaktian sehingga banyak kontestan mengabaikan peraturan memasang spanduk-spanduk di halaman atau di pagar gereja di Kota Bekasi”, kata Abrianto dalam pernyataan yang diterima redaksi, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, pemasangan spanduk di sekitar rumah ibadah merupakan pelanggaran terhadap PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan 71 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan: “Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: (a) tempat ibadah; (b) rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; (c) tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; (d) gedung atau fasilitas milik pemerintah; (e) jalan-jalan protokol; (f) jalan bebas hambatan; (g) sarana dan prasarana publik; dan/atau (h) taman dan pepohonan.
Pada pasal selanjutnya disebutkan pasal 71 ayat 1: Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: (a) tempat ibadah; (b) rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; (c) tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; (d) gedung milik pemerintah; (e) fasilitas tertentu milik pemerintah; dan (f) fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pasal 71 ayat 2: Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Menurut Abrianto, pemasangan spanduk dan stiker banyak tidak mengajukan perijinan pemasangan atau penempelan.
“Bahan kampanye bisa digunakan pada saat kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau rapat umum. Demikian juga dengan APK, bisa dipasang di tempat umum sesuai PKPU pasal 26, tapi bukan di tempat yang dilarang KPU, termasuk pagar gereja”, ujar Abrianto.
Dia mengingatkan agar peserta pemilu dan caleg taat pada peraturan yang telah dibuat agar pemilu 2024 ini bersih dan berintegritas.
“Kita juga berharap KPU dan Bawaslu tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini,” tegasnya.