Walikota Sibolga Minta Dinas Sosial Tampung Iuran Pekerja Rentan pada APBD 2022

Suaratapian.com SIBOLGA-Sebanyak 2000 orang Tenaga Harian Lepas (THL) resmi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Sibolga, terhitung bulan Mei 2021 yang masuk pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bertempat di  Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga Jumat 11 Juni 2021, akhir pekan lalu,  Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan  dan Wakil Walikota Pantas Maruba Lumban Tobing bersama dengan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut yang diwakili Asisten Deputi Direktur Bidang Teknologi Informasi  Meralih Sukma. Deputi Direktur yang didampingi Kepala BPJamsostek Padang Sidimpuan Muhammad Syahrul dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang secara resmi menyerahkan Kartu Kepesertaan secara simbolis terhadap 2000 orang tenaga harian lepas (THL) Pemko Sibolga. Demikian keterangan tertulis Jamsostek Sibolga, senin petang (14/06/21).

Pada kegiatan tersebut  hadir juga Kajari Sibolga diwakili Kasi Perdata dan Tata Negara Lamro Simbolon, SH, Sekdakot M. Yusuf Batubara, SKM, MM, Asisten I Josua Hutapea dan Kadis UMKM Sibolga Rina Lamrenta Lumban Tobing serta pimpinan OPD Pemko Sibolga, Camat dan Lurah.

Walikota dalam sambutannya mengungkapkan, salah satu program strategis yang sedang dirancang adalah peningkatan santunan Jaminan Kematian khusunya bagi para Pekerja Rentan di seluruh Kota Sibolga. Selama ini dalam Perda telah diatur Santunan Kematian dari setiap penduduk mendapatkan 1 Juta per kematian.

“Kita sedang rancang dan masuk mekanisme BP Jamsostek,  dari yang selama ini menerima Rp 1 Juta menjadi Rp 42 juta pada Program Jamsostek, sehingga kehidupan mereka lebih layak pasca ditinggal oleh kepala keluarga,” ungkapnya. “Saya minta agar Kepala Dinas Sosial melakukan kajian dan usulan, agar iuran Pekerja dapat ditampung pada APBD 2022,” tambah  Walikota .

Sementara itu untuk mengurangi kuota pembayaran iuran, khususnya bagi para Pemberi Kerja  terutama pimpinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja diwajibkan melindung seluruh karyawannya.

“Dinas Perizinan, silahkan Ibu datangi para pengusaha beserta dengan Jamsostek Pak Manullang. Silahkan berikan edukasi kepada mereka, sebelum keluar izin usaha, pengusaha  harus menunjukkan bukti kepesertaan Jamsostek. Pastikan agar anggotanya sudah terdaftar sebelum keluar izin,” jelas  Walikota.

Jika pengusaha sudah menanggung iuran seluruh pekerja, maka kuota iuran yang menjadi beban Pemko Sibolga,  jelas akan berkurang dan dapat di subsidi ke pekerja rentan. “Jangan pula nanti kejadian kecelakaan dan meninggal, pemko juga yang menanggungnya. Ini sesuai peraturan, beban pemberi kerja,” ungkap Walikota.

Terpisah, wakil walikota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing mengungkapkan Pemko Sibolga siap mendukung Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan. “Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Visi Misi Pemko Sibolga, Mewujudkan Sibolga yang Sehat, Pintar dan Makmur,” jelas Pantas.

Rakyat Sehat, ada pada program BPJS Ketenagakerjaan seperti penanggulangan akibat kecelakaan kerja, Rakyat Pintar misalnya adanya bantuan beasiswa bagi anak peserta dan rakyat makmur berkat adanya jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

15 + 5 =