Sosialisasi Ranperda Kabupaten Layak Anak Digelar di Pinggir, Bengkalis
suaratapian.com-Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Laurensius Tampubolon, S.H., M.H., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak di Jalan Sona, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Sabtu (24/5/2026).
Acara dibuka dengan doa, dilanjutkan sambutan perwakilan pemerintah setempat tingkat RT. Dalam pemaparannya, Laurensius menjelaskan urgensi Ranperda sebagai payung hukum perlindungan anak di Bengkalis. Batasan usia anak yang dilindungi, sesuai rancangan, adalah di bawah 18 tahun.

Dasar hukum penyusunan Ranperda mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Setelah proses sosialisasi ke masyarakat, rancangan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sejumlah warga dari Jalan Sona, Meranti, Durian, Beringin 1 dan 2, serta Jalan Mawar hadir dan menyampaikan masukan langsung. Laurensius mencatat seluruh aspirasi tersebut untuk dibawa ke pembahasan di DPRD.
“Masukan dari warga akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda ini,” ujar Laurensius di sela kegiatan.Penetapan Perda Kabupaten Layak Anak diharapkan segera terealisasi agar perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bengkalis memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. (Jupo Situmeang)
