98 Resolution Network: Reformasi Harus Berlanjut ke Transformasi Demokrasi Ekonomi

JAKARTA – Jaringan 98 Resolution Network memperingati 28 tahun Reformasi dengan mengajak seluruh pelaku gerakan reformasi melakukan introspeksi. Peringatan 28 Tahun Reformasi, dari Reformasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi dan dari 28 Tahun Merdeka Bersuara Menuju Pemerataan Kesejahteraan Bersama Pemerintahan Prabowo-Gibran, menjadi momentum untuk menilai sejauh mana amanat reformasi 1998 telah diwujudkan. “Gerakan Reformasi 1998 yang kita peringati hari ini telah berusia 28 tahun. Selaku eksponen gerakan reformasi, kami mengajak seluruh pelaku reformasi untuk melakukan introspeksi, terutama ketika perjalanan reformasi telah mendekati usia kekuasaan Orde Baru yang berlangsung 32 tahun,” demikian pernyataan politik yang dirilis 98 Resolution Network di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026.

Menurut jaringan ini, selama 28 tahun reformasi terjadi ketimpangan antara pencapaian demokrasi politik dan demokratisasi ekonomi. Capaian demokrasi politik seperti kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, pemilu berkala, serta kemerdekaan berserikat dan mendirikan partai politik telah dilembagakan melalui UUD 1945. Namun, tanpa demokratisasi ekonomi, demokrasi yang ada berisiko menjadi pseudo-demokrasi atau demokrasi semu.

“Apalagi ketika sumber-sumber kekayaan negara berupa tanah, air, sumber daya alam, dan kekayaan negara dikuasai segelintir kelompok yang disebut serakahnomic, maka yang terjadi adalah pembajakan demokrasi politik yang berjalan simultan dengan pembajakan hajat hidup rakyat banyak,” tegas pernyataan tersebut.

98 Resolution Network mengingatkan kembali amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 yang bertujuan menghadirkan negara yang melindungi segenap bangsa, membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan, demi mewujudkan amanat penderitaan rakyat. Jaringan ini merujuk pada gagasan Bung Karno tentang Sosio-Demokrasi sebagai sistem yang tidak hanya menjamin kebebasan berpendapat dan memilih, tetapi juga membuka akses rakyat dalam mengelola sumber kekayaan negara.

Selaku eksponen reformasi yang saat ini mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, 98 Resolution Network memaparkan sejumlah langkah pemerintahan yang dinilai sejalan dengan mandat reformasi dan Pasal 33 UUD 1945.

Pertama, kebijakan “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat” mulai dijalankan. Contohnya, penyitaan uang korupsi Rp 13,25 triliun terkait kasus CPO yang melibatkan Wilmar Group, penyitaan Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan dan lahan, serta penyitaan Rp 920 miliar dan emas 51 kg terkait kasus makelar di Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar. Pemerintah juga menargetkan pemberantasan mafia migas yang diduga melibatkan Riza Chalid.

Kedua, pendekatan pemberantasan korupsi diperluas ke sumber pendapatan negara. Pemerintah disebut mulai menindak kebocoran melalui praktik miss-invoicing yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun dan transfer pricing sekitar Rp 75 triliun per tahun.

Ketiga, penertiban kawasan hutan dan lahan ilegal dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025. Satgas PKH telah menyita lahan kumulatif 5.901.512,89 hektar, terdiri dari perkebunan kelapa sawit 5.889.141,31 hektar dan pertambangan 12.371,58 hektar. Lahan tersebut akan diredistribusi untuk dikelola rakyat melalui koperasi.

Keempat, struktur dan postur APBN dirombak agar berpihak pada pemerataan kesejahteraan. Presiden Prabowo menyebut APBN sebagai alat perjuangan untuk melindungi rakyat dan memperkokoh sendi ekonomi. Anggaran yang tidak efisien dan koruptif, termasuk dana transfer daerah yang mengendap sekitar Rp 234 triliun, dialokasikan ulang untuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kelima, anggaran pendidikan tidak dipangkas. Anggaran pendidikan dalam lingkup kementerian meningkat dari Rp 93 triliun pada 2025 menjadi Rp 116 triliun pada 2026. Belanja pemerintah pusat untuk pendidikan naik Rp 28,5 triliun, mencakup tunjangan guru, beasiswa, BOS, PIP, dan KIP. Efisiensi dilakukan pada TKD Non-Pendidikan yang turun Rp 233 triliun, dan inilah sumber realokasi untuk MBG.

98 Resolution Network juga menegaskan pentingnya menjaga konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan ekonomi nasional dan mengingatkan agar niat baik pemerintah tidak disalahgunakan dengan memindahkan kebocoran anggaran ke program prioritas.Jaringan ini menghormati kritik terhadap kebijakan pemerintah, namun menilai gerakan kritis saat ini belum menawarkan alternatif paradigmatik.

“Kami justru menilai terjadi anomali, ketika gerakan sosial mempersoalkan politik anggaran yang dialokasikan untuk membangun kesejahteraan rakyat, bahkan cenderung bermindset neoliberal dengan menuduh alokasi anggaran untuk rakyat sebagai membakar anggaran,” bunyi pernyataan tersebut.

Menutup pernyataan, 98 Resolution Network mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat persatuan di tengah tekanan geopolitik. Perbedaan politik, menurut jaringan ini, tidak boleh meruntuhkan persaudaraan sesama anak bangsa. Mereka juga berkomitmen membuka dialog dengan masyarakat dan mengawal pelaksanaan program strategis Presiden Prabowo.

Pernyataan ditandatangani 58 pemrakarsa, di antaranya Haris Rusly Moti, Eli Salomo Sinaga, Wahab Talaohu, Aan Rusdianto, Sangap Surbakti, dan Suprianto.

Daftar Pemrakarsa 98 Resolution Network  Jakarta, 21 Mei 2026  Haris Rusly Moti, Eli Salomo Sinaga, Wahab Talaohu,  Aan Rusdianto,  Sangap Surbakti,  Suprianto  Salamuddin Daeng,  Sulaiman Haikal,  Ahmad, Kailani  Wignyo Prasetyo,  Agustin Lumban Gaol,  Agus Teddy Sumantri,  Bin Firman Tresnadi,  Bungas T. Fernando, Duling  Chaerudin Affan,  Achmad Suhawi,  David Pajung,  Doni Istyanto, Mahdi  David Herson,  Ellen Kurnialis,  Fernando T. Rorimpandey,  Gigih Guntoro,  Herianto Siregar, Pahu  Handiyono Aruman,  Indra Budiman , John Helmi Mempi,  Jhohannes Marbun,  Kristiadi Setiawan, Lisman Hasibuan  Khalid Zabidi, Michael Umbas,  Makbul Ramadhani,  Nasaruddin  Nejmi Shahab,  Roysepta Abimanyu  Revitriyoso Husodo,  Roy Pohan  Rahman, Thoha Budiarto,  Ricky Tamba,  Sweeta Melanie,  Syafrudin Budiman,  Poltak Agustinus Sinaga, Twedy Ginting, Thurman Simanjuntak, Utje Gustaaf Patty,  Ubaidillah Amin  Urai Zulhendri,  Wigit Bagoes Prabowo,  Yudha WK Putra, Yosef Sampurna Nggarang,  Kevin Geraldi Nguyen,  Gede Sandra,  Restianti  Intan, Dewi Rumbinang,  Dominggus Oktavianus, Tobu Kiik  Sutomo,  Panel Barus,  Akhmad Gojali Harahap.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 3 =