Warga Dairi Ultimatum Menteri Lingkungan Hidup: Cabut Izin Tambang PT DPM!
Warga Dairi, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya dan organisasi masyarakat sipil, mengajukan surat protes dan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Jumhur Hidayat, atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal, dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, oleh PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Pengajuan surat protes dan keberatan ini dilakukan karena SKKLH PT. DPM Tahun 2026 dianggap mengandung cacat prosedur dan substansi. “Proses terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 tidak didasarkan pada partisipasi masyarakat yang bermakna,” kata Muh. Jamil, Kuasa Hukum warga Dairi.
Warga Dairi juga menuding bahwa SKKLH PT. DPM Tahun 2026 mengabaikan ancaman dan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan PT. DPM. Hal ini bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa Kabupaten Dairi tidak layak ditambang karena rawan bencana.”
Ini adalah ultimatum bagi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk segera membatalkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026,” kata Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum warga Dairi.
Pengajuan surat protes dan keberatan ini juga mendapat dukungan dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, dan Forum Adil Sejahtera (FAS).
