KPKNL Bekasi: Gelar Forum Konsultasi Publik Menyangkut Kekayaan Negara dan Lelang
suaratapian.com-Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) kota Bekasi, menggelar Forum Konsultasi Publik yang terbuka untuk umum (27/8) yang bertujuan mengedukasi dan memudahkan masyarakat pengguna jasa yang berkaitan dengan lelang dan kekayaan negara. Mengambil thema “Membangun Pelayanan Publik yang Responsif, Transparan, dan Berintegritas melalui Kolaborasi dengan Pengguna Jasa“, diskusi publik ini berlangsung interaktif antara peserta konsultasi dengan panelis dari KPKNL yang digawangi Akhwan P, Azwin Nasution dan A. Fananie.

Dalam forum kunsultasi publik tersebut, memang diakui masih banyak anggota masyarakat belum melek atau faham dengan apa itu kekayaan negara, apa itu piutang negara dan apa itu lelang, bagaimana prosedur mengikuti lelang dengan mudah tanpa khawatir rentetan dampak hukum di belakangnya. Ketiga panelis menjelaskan secara lugas dan komunikatif.
Pada forum tersebut ketiga panelis silih berganti menjelaskan pengertian pengelolaan kekayaan negara, Piutang Negara, mengapa piutang negara harus diurus/ditagih, dan dasar hukum beserta perangkatanya, apa itu Lelang, azas-azar dan dasar, keunggulan dan peranan lelang dalam pembangunan bangsa dan negara. Piutang negara yang dimaksud adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atas pemakaian uang negara oleh suatu entitas/badan usaha atau perorangan. Dalam urusan piutang negara ada beberapa pihak yang terlibat dalam penagihan piutang ini. Pertama KPKNL sebagai badan negara di bawah Kementerian keuangan yang oleh UU diberi kewenangan untuk menagih dan bertindak sebagai panitia Urusan Piutang Negara. Kedua pemberi piutang sebagai entitas yang memiliki hak atas sejumlah pembayaran. Dan ketiga Debitur yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas hutang.
Jika sebuah entitas/debitur, tidak melaksanakan kewajibannya sampai waktu yang ditentukan, akan dipanggil sebanyak 2 kali, jika panggilan tidak diindahkan, debitur akan dilakukan pemanggilan surat paksa, dan jika ini pun tidak dipatuhi, maka akan dilaksanakan penelitian pemeriksaan yang selanjutkan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan entitas sebagai debitur. Baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian jaminan/aset debitur atas piutang negara, sebagai agunan, akan dilakukan lelang. Penyitaan dilakukan apabila debitur tidak koperatif melaksanakan kewajibannya. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat sita, untuk dimohonkan dilakukan lelang.
Siapa pemohon lelang, adalah lembaga atau entitas, (semisal bank) yang memberi piutang/pinjaman debitur dan permohonan disampaikan kepada KPKNL setempat (kota/kabupaten). Lelang adalah penjualan barang/harta yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Dalam forum konsultasi diutarakan jenis lelang, yang terbagi dalam beberapa bagian :
Lelang Eksekusi Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lelang non Eksekusi : Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang
Lelang Sukarela :Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Lelang Wajib : Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan dijual dengan cara Lelang.
Manfaat lelang bagi negara dan masyarakat, tentu bertujuan membantu memulihkan keuangan negara, membantu penyelesaian NPL atau Non-Performing Loan (adalah rasio yang menunjukkan persentase kredit bermasalah atau kredit macet di suatu lembaga keuangan seperti bank), membantu menggerakkan roda perekonomian. Meningkatkan potensi nilai jual barang dan membuka lapangan kerja.
Dari gelar konsultasi umum ini, KPKNL Bekasi kota, juga siap setiap hari kerja membantu dan melayani masyarakat atau entitas yang membutuhkan pemahaman lebih dalam soal lelang terutama bagi entitas yang masih awam dengan hal lelang. Untuk menghindari potensi ekses hukum di kemudian hari jika terjadi jual beli barang dalam lelang.
Sekadar untuk diketahui membeli barang dari lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) jauh lebih aman secara hukum dibandingkan transaksi jual beli biasa di pasar bebas. Alasan Keamanan Hukum Lelang KPKNL Kepastian Hukum: Proses lelang resmi dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sah (Risalah Lelang): Pemenang lelang akan mendapatkan Risalah Lelang yang kedudukan hukumnya sangat kuat, setara dengan akta otentik. Perlindungan Pembeli Beritikad Baik: Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, pembeli yang beritikad baik melalui lelang negara dilindungi oleh undang-undang dari gugatan pihak ketiga yang tidak berdasar. Legalitas Terjamin: Pejabat lelang dari KPKNL sudah meneliti keabsahan dokumen dan status fisik barang sebelum dijual ke publik.
