Keluarga Nani Wartabone Kecam Intimidasi Terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
suaratapian.com-Gorontalo — Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone menyampaikan surat terbuka sebagai bentuk protes atas aksi massa yang ricuh di Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI di Gorontalo. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 9 September 2026 siang, saat sekelompok peserta aksi mendatangi kantor tersebut terkait pembongkaran Bangunan Cagar Budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo.
Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani Delyuzar Ilahude atas nama keluarga, disebutkan massa yang datang bahkan hendak menyerang Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan. Keluarga menilai bangunan yang dibongkar itu merupakan saksi penting Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942, ketika Nani Wartabone bersama masyarakat Gorontalo melawan penjajahan Belanda.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penyelesaian persoalan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang ditempuh dengan cara mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo,” demikian bunyi surat tersebut. Keluarga mengaku mengetahui peristiwa itu melalui rekaman video yang beredar di media sosial.
Keluarga Nani Wartabone menilai tindakan pengerahan massa sebagai bentuk intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya. Padahal, kedua lembaga itu menjalankan fungsi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Fungsi mereka adalah mengkaji dan memberikan rekomendasi berdasarkan keahlian dan bukti ilmiah, bukan tekanan massa.
“Menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara dalam menegakkan aturannya. Kami memandang tindakan itu sekaligus sebagai pengkhianatan terhadap nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942,” tegas keluarga dalam pernyataan sikapnya.

Melalui surat terbuka itu, keluarga menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mengutuk segala bentuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya. Kedua, mendesak Pemerintah Kota Gorontalo menempuh penyelesaian melalui jalur yang sah, terbuka, dan bermartabat dengan melibatkan Tim Ahli, para pakar, dan Kementerian Kebudayaan. Ketiga, mengutuk pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang merupakan saksi sejarah perjuangan.
Di akhir surat, keluarga berharap persoalan ini dikembalikan ke jalur hukum, ilmu, dan akal sehat. “Demi tegaknya kehormatan sejarah dan hukum di negeri ini,” tulis Delyuzar Ilahude mewakili Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Gorontalo dan Balai Pelestarian Kebudayaan terkait tuntutan tersebut.
