Bupati Humbahas Memutasi Guru Perempuan Lanjut Usia Ke Wilayah Jauh Dari Tempat Tinggalnya Berjarak 75 KM

Suaratapian.com JAKARTA-Sejatinya nurani adalah pelita kehidupan. Dalam nurani ada empati dan kepekaan sosial bagi seorang pemimpin. Tetapi itu tak ada di Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), dengan tendensi mengeluarkan keputusan Nomor 824/454/bkd/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Humbahas atas nama Dorhanan Lumbantoruan. Perempuan kelahiran, 6 Juli 1963 dimutasi tanpa jelas dalam suratnya alasan dimutasi. Ada indikasi tendensi bupati soal Pilkada Humbahas yang belum move on. Dorhanan dimutasi sebagai guru SMP Negeri 1 Baktiraja Kecamatan Baktiraja ke SMP Negeri 2 Pakkat, Kecamatan Pakkat. Oleh karena alasan mutasi tak jelas, dan telah mengesampingkan asas kemanfaatan dengan mempertimbangkan usia, jenis kelamin, jarak tempat tinggal, Dorhanan pun dibela mantan muridnya seorang pengacara, Jupryanto Purba SH MH.


“Sayalah salah satu orang muridnya. Kami merasa empati melihat beliau diperlakukan sewenang-wenang oleh bupati. Maka pada Kamis, 1 April 2021 kami melayangkan surat keberatan ke Kantor Bupati,” ujarnya.

Pengacara yang mengidokan Yap Thiam Hien menyebut, “apabila dalam tenggang waktu 15 hari kerja Bupati Humbahas tak mencabut surat keputusan, dan tak menanggapi surat keberatan, kami akan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara Medan. Jika surat keberatan saya nanti ditolak, kami akan lanjutkan uji PTUN Medan,” ujar lulusan fakultas hukum S1 dan S2 Universitas Kristen Indonesia, ini.

Surat Keputusan Bupati Humbahas

Pendiri kantor pengacara dengan logo lilin dipadu cahaya ini juga menyebut, bahwa kemungkinan SK Bupati mestinya dibatalkan. “SK Bupati tentang mutasi yang tendensius banyak yang dibatalkan oleh PTUN. Sebab dengan pertimbangan usia dan jarak, dan salah satunya putusan PTUN Makassar bisa menjadi rujukan,” ujar pengacara asal Bakara ini.

Kliennya, Dorhanan sendiri adalah pegawai negeri sipil yang telah 36 tahun mengabdi sebagai guru di Tipang, Kecamatan Baktiraja. Namun dia dipindahkan ke Kecamatan Pakkat yang berjarak 75 KM, padahal Dorhanan hanya tinggal dua tahun lagi mengabdi sebagai pengawai negeri.


Tentulah, Dorhanan sendiri merasakan Surat Keputusan, karena waktu yang digunakan menuju sekolah tak efektif lagi, selain karena jaraknya yang sangat jauh, dan melewati pegunungan. Oleh karena jarak tempat tinggal Dorhanan ke tempat mutasi ditempuh hampir empat jam perjalanan dengan kondisi jalan yang tak mudah. Artinya, Dorhanan tak akan bisa memenuhi tugasnya dengan baik, mengingat jarak yang begitu jauh.


“Bupati Dosmar mengeluarkan Surat Keputusan yang tidak memperhatikan azas-azas umum pemerintah yang baik, khususnya pasal 10 huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah dengan memperhatikan usia, jarak tempat tinggal dan transportasi yang bisa menjangkau tempat mutasi,” jelas ayah tiga anak ini.


Tentu hal seperti ini tak manusiawi, memperlakukan seorang perempuan lanjut usia dengan tak pantas. Semestinya Bupati mengeluarkan Surat Keputusan berdasarkan kemanfaatan, berdasarkan keterbukaan dan hak asasi manusia, bukan berdasarkan tendensi. (Red)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

three + nine =