Ada Apa? Perkara Pemilik Sekolah Selamat Pagi Kok Tak Jalan

suaratapian.com JAKARTA-Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan, kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (10/7/21), sudah 44 hari kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakulan JE (49) pendiri sekaligus pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur parkir tak bergerak di Penyidik Subdit Renakta Polda Jawa Timur. “Sangatlah disayangkan setelah pelapor memberikan keterangan tambahan dan konfrontasi atas keterangan terduga pelaku sebagai saksi SAKSI serta memperlihatkan bukti informasi petunjuk tentang data dan dokumen dugaan kasus kejahatan seksual, Rabu (30/6/21) tak nampak kemajuan dan justru semakin tidak jelas,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Sementara untuk mengetahui Hasil Pengembangan Penyelidikan (SP2HP) sebagai hak hukum korban pun sulit diperoleh. Tidak ada informasi yang bisa diperoleh Korban. “Sudah dua kali saya meminta kepada Kanit RENAKTA Subdit Renakta Polda Jawa Timur melalui pesan elektronik (WA) tetapi tidak mendapat jawaban. Mungkin beliau sibuk dengan perkara-perkara lainnya,” jelas Arist.

Nah, untuk kepastian hukum bagi korban dan untuk menghindari dugaan-dugaan yang menyesatkan, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Jatim segera menetapkan teduga pelaku sebagai tersangkah dan kemudian menyerahkan berkas perkara penyidikan Unit Renakta Polda Jatim dan tersangkah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Oleh sebab itu, agar kasus ini tidak terkesan ‘masuk angin,’ saya berharap Kapolda Jatim memberi atensi terhadap kasus ini dan segera meminta Direskrimum Polda Jatim segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangkah dan segera pula menyerahkan dan mengirimkan berkas kepada JPU untuk diperiksa,” tandas Arist.

Sudah cukup waktu bagi Penyidik Unit Renakta Polda Jatim untuk menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. “Jangan sampai kasus ini terkesan masuk angin. Namun, Saya percaya atas dedikasi dan kepedulian Direskrimum Polda Jatim atas peristiwa ini, karena kasus memalukan ini patut dihentikan,” tambah Arist.

Untuk mendapatkan Hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan kejahatan seksual yang dilakukan JE, koban bersama Tim Hukum LBH Surabaya dan Tim Advokasi dan Litigasi SMA Selamat Pagi Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak akan menghadap Kapolda dan Direskrimum Polda Jatim. “Kami datang untuk mempertanyakan kendala dan hambatan terhadap tindak lanjut atas kasus ini. Harapannya Kapolda Jatim tidak diam atas perkara ini. “Surat sedang disiapkan,” ujar Arist. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

sixteen + 12 =