Agen Perisai Diminta Jaga Integritas Sebagai Mitra BPJS Ketenagakerjaan
Suaratapin.com-Pada saat Kick Off Meeting Awal Tahun 2024 digelar di Aula Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Jalan Kapten Pattimura No. 334 Medan, Rabu (17/01/2024), Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan Dr. Ir. Sanco Simanullang meminta agar agen Perisai menjaga integritas sebagai mitra. “Dalam hal pendaftaran dan pelayanan terhadap peserta, Kunci utama dan pertama adalah integritas saat pendaftaran. Harus menjaga integritas,” jelas Mantan Kepala Cabang Padang Sidempuan ini. “Daftarkan lah para pekerja sesuai kriteria dan prosedur yang berlaku, sehingga kedepan tidak menimbulkan perbedaan persepsi dan masalah dalam perolehan manfaat,” ujar Sanco pada kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja keagenan Perisai BPJS Ketenagakerjaan cabang Medan, hadir ratusan agen Perisai.
Sanco meminta kepada seluruh Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh untuk terus menjaga komitmen dan integritas .
Dia menyebut, dengan Integritas, akan terhindar dari perbuatan tercela.
“Pendaftaran secara Fiktif, itu bagian dari fraud dan itu
tercela yang dapat merugikan diri sendiri. Itu juga mencoreng nama baik martabat institusi dan juga peserta Jamsostek sendiri,” jelas mantan Kepala Cabang Karo dan Sibolga.
Integritas merupakan tindakan dan karakter mulia yang mengandung kredibilitas dan norma untuk mencegah seseorang dari berbuat tidak baik.
Sanco pada kesempatan itu didampingi Kabid Kepesertaan Medan Kota Boy Citra Lumban Tobing dan Kabid Pelayanan dr. Anita Fitriana, demikian keterangan tertulis, dilansir Jamsostek Sumbagut, kamis (18/1/2024).
Dikatakan Sanco, Agen Perisai telah merupakan wajah dan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat luas. Sehingga setiap Agen Perisai dalam mengakuisisi pekerja-harus bener benar eligible atau memenuhi syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan asal main daftar. Harus cek kebenaran status sedang bekerja. Daftarkanlah yang benar benar pekerja. Sebab, agar risiko yang timbul kelak, tidak menjadi tanggung jawab Agen Perisai. Maka dari awal harus secara jelas status pekerjaaan,” ungkapnya.
BP Jamsostek Cabang Medan Kota menggelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja tahun 2023 serta merancang strategi Tahun 2024 dalam Kegiatan “Kick Off Meeting Perisai Medan Kota Tahun 2024”.
Dikesempatan itu, sebanyak 378 Perisai yang tergabung dalam Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota mendapat pembekalan teknik akuisisi kepesertaan dan manfaat program .
Disela sela kegiatan diserahkan penghargaan bagi perisai berprestasi pada masa kerja tahun 2023.
Pemberian penghargaan kepada 3 perisai terbaik dalam melakukan akuisisi kepesertaan di tahun 2023 antara lain : Juara 1 adalah Jaman Saputra dengan jumlah akuisisi sebanyak 3218 Tenaga Kerja, Juara 2 adalah Willian Helmi dengan jumlah akuisisi sebanyak 2153 Tenaga Kerja dan Juara 3 adalah karya Karta dengan jumlah akuisisi sebanyak 1779 Tenaga Kerja.
Kepala Bidang Kepesertaan Boy Citra Lumban Tobing dan Kepala Bidang Pelayan dr. Anita Fitriana debelumnya, menjelaskan syarat dan teknis pendaftaran serta mekanisme pelayanan seperti klaim dan hal hal lainnya yang berkaiatan dengan alur pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kesan Positif
Sementara itu, Agen Perisai Jaman Saputra menyampaikan kesan positif terkait peran BP Jamsostek dalam melayani peserta.
“Sebuah program negara yang luar biasa dan mulia, membantu peserta dunia akhirat, menolong banyak orang dengan iuran terjangkau. Ayo Optimis, Semangat, pantang menyerah !,” katanya.
Jaman Saputra meminta, apabila terdapat klaim peserta, kiranya lebih cepat dan dioptimakan, karena peserta sangat membutuhkan manfaat program Jamsostek.
Sedangkan Agen Perisai lainnya Karta Tarigan mengungkapkan merasa bahagia menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai agen mitra, karena dapat membantu meringankan beban orang susah disaat Kecelakaan Kerja, Kematian dan Hari Tua nya. (*)