Berawal dari Aduan Call Center 110, Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku
Suaratapian.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan terjadi di Kecamatan Bathin Solapan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam aduan tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar, Jumat 18 Juli 2026.

Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial FY, 51 tahun, dan RS, 43 tahun. Saat dilakukan penggeledahan di rumah lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Untuk memperkuat proses hukum, keduanya juga menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
AKP Tidar menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu melapor melalui Call Center 110. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FY dan RS disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atas kedua pelaku. (Jupo Situmeang)
