MADYA Kecam Pernyataan Wali Kota Gorontalo Soal Status Rumah Eks Kantor Pos: Diduga Abaikan Hukum Cagar Budaya

suaratapian.com-Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) mengkritik keras pernyataan Wali Kota Gorontalo yang menyebut Rumah Eks Jawatan Kantor Pos bukan merupakan Cagar Budaya. Menurut MADYA, pernyataan itu mencerminkan lemahnya pemahaman pejabat publik terhadap regulasi pelestarian warisan budaya sekaligus bentuk pengabaian hukum yang berpotensi memicu tindak kejahatan cagar budaya. Dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2026), Koordinator MADYA Jhohannes Marbun menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu bangunan sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan sepihak secara administratif.

“Kriteria Cagar Budaya tidak hanya soal SK. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 5, sebuah objek dapat dikategorikan Cagar Budaya jika berusia 50 tahun lebih, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu, pendidikan, agama dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Rumah Eks Jawatan Kantor Pos Gorontalo secara historis dan arsitektural telah memenuhi kriteria itu. Penilaian harus melalui kajian akademis oleh Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB, bukan interpretasi sepihak,” ujar Jhohannes.

Status Objek Diduga Cagar Budaya Wajib Dilindungi. MADYA mengacu pada Pasal 31 ayat 5 UU Cagar Budaya yang menyatakan selama proses pendaftaran, objek yang didaftarkan harus diperlakukan dan dilindungi sebagai Cagar Budaya.
“Artinya, sekalipun belum ada SK penetapan baru, status ODCB tetap memiliki konsekuensi hukum yang sama. Pembongkaran, perubahan, atau alih fungsi tanpa rekomendasi TACB adalah pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Wali Kota tidak punya kewenangan akademis. Penetapan atau pencabutan status Cagar Budaya, kata MADYA, harus berdasarkan rekomendasi tertulis TACB melalui kajian ilmiah sesuai Pasal 31 ayat 1 dan 2. MADYA juga mengingatkan bahwa bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf sejatinya sudah pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Gorontalo No. 126/10/II/2000 tanggal 8 Februari 2000.
“Jika Pemkot menyatakan bukan Cagar Budaya, wajib tunjukkan hasil kajian resmi dan rekomendasi TACB tersertifikasi. Jika tidak ada, Wali Kota harus menghentikan narasi yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Ada ancaman pidana. MADYA mengingatkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010. Setiap orang yang sengaja merusak Cagar Budaya atau ODCB dapat dipidana penjara 1 sampai 15 tahun dan/atau denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

    Atas dasar itu, MADYA mendesak 3 hal kepada Pemerintah Kota Gorontalo: menghentikan segala bentuk pembongkaran terhadap Rumah Eks Kantor Pos, selalu melibatkan TACB Kota, Provinsi dan Pusat untuk kajian komprehensif, serta menerapkan konsep adaptive re-use agar pembangunan kota tidak harus menghapus bangunan bersejarah.

    MADYA juga meminta DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pertanggungjawaban Pemkot. Selain itu, aparat Kepolisian Daerah Gorontalo bersama PPNS Kementerian Kebudayaan diminta melakukan penyelidikan agar proses hukum berjalan profesional dan tidak diintervensi kepentingan yang disebut MADYA sebagai “kaum serakahnomic dan neolib” yang berupaya menghilangkan bukti sejarah perjuangan rakyat Gorontalo.

    “MADYA berkomitmen mengawal perlindungan warisan budaya di seluruh Indonesia demi menjaga ingatan kolektif bangsa dan identitas sejarah daerah,” tutup Jhohannes. (HM)

    Hojot Marluga

    Belajar Filosofi Air

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    nine + twelve =