Warga Dairi dan Masyarakat Sipil Audiensi ke DPR RI Tolak Izin PT DPM dan RANPERDA RTRW 2026-2046

suaratapian.com-Kekhawatiran warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait ancaman bencana akibat tambang memuncak. Sejumlah warga dan organisasi masyarakat sipil dijadwalkan menggelar audiensi dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026, di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat. Agenda audiensi ini dipicu oleh terbitnya izin lingkungan bagi PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) pada 13 Maret 2026, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Dairi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046.

Dalam seruan solidaritas yang disampaikan, warga menilai Dairi merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak untuk aktivitas pertambangan.

“Jika penambangan dipaksakan di Dairi, berpotensi mengancam keselamatan warga, termasuk perempuan dan anak-anak. Karena itu kami menilai izin lingkungan PT DPM adalah racun bagi warga Dairi,” demikian pernyataan Judianto Simanjuntak.

Kekhawatiran lain muncul dari substansi RANPERDA RTRW Kabupaten Dairi 2026-2046. Warga menilai dua hal krusial dilanggar: Tidak ada partisipasi masyarakat secara bermakna dalam penyusunan RANPERDA.

Bertentangan dengan Perda sebelumnya. Dalam RANPERDA disebutkan kawasan persawahan fungsional akan beralih menjadi kawasan khusus pertambangan mineral dan batubara.

Padahal Perda Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW 2014-2034 tegas menyatakan lahan sawah fungsional tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan.

“Jelas RANPERDA ini tidak mempertimbangkan masa depan warga Dairi yang mayoritas petani. Juga tidak mempertimbangkan bahwa Dairi adalah daerah rawan bencana yang tidak layak untuk ditambang,” tegas warga dalam seruan tersebut.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − sixteen =