Warga Dairi Audiensi ke Komisi XII DPR RI: Tolak SKKLH PT DPM 2026 dan RTRW yang Buka Ruang Tambang“Jangan Sampai Dairi Jadi Lapindo Kedua”

suaratapian.com-Warga Kabupaten Dairi bersama masyarakat sipil menggelar audiensi dengan Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 7 Juli 2026. Audiensi menyoroti dua persoalan krusial: penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Dairi 2026-2046. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga, kuasa hukum, dan sejumlah lembaga advokasi seperti Yayasan Diakoni Pelangi Kasih, PETRASA, JATAM, hingga Front Mahasiswa Nasional.

Koordinator Advokasi Yayasan Diakoni Pelangi Kasih, Rohani Manalu, membuka audiensi dengan menyatakan Dairi saat ini menghadapi ancaman besar akibat aktivitas PT DPM.

“Sebenarnya izin PT DPM sudah dicabut melalui proses pengadilan yang menyatakan Dairi merupakan wilayah yang tidak layak tambang karena memiliki status rawan bencana,” tegas Rohani.

Pernyataan itu diperkuat kuasa hukum warga, Judianto Simanjuntak dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang. Ia menyebut sebelum Menteri LH menerbitkan SKKLH PT DPM tahun 2022 dan 2026, dampak negatif sudah dirasakan warga.

“Tahun 2012 terjadi kebocoran limbah yang merusak sawah warga. Tahun 2018 terjadi banjir bandang. Dampaknya sawah rusak, 7 orang meninggal dunia dan 2 orang tidak ditemukan sampai hari ini,” ujar Judianto.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × four =