Warga Dairi Audiensi ke Komisi XII DPR RI: Tolak SKKLH PT DPM 2026 dan RTRW yang Buka Ruang Tambang“Jangan Sampai Dairi Jadi Lapindo Kedua”
Menurut Judianto, warga pernah menggugat SKKLH PT DPM 2022 ke PTUN Jakarta. Melalui Putusan Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT tanggal 24 Juli 2023, PTUN mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan SKKLH tidak sah. Putusan itu dikuatkan MA melalui Putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
“Tapi ironinya, Menteri LH tetap memberikan SKKLH PT DPM Tahun 2026. Jelas ini pelanggaran, pengingkaran, dan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Judianto menilai SKKLH 2026 cacat prosedur karena pembahasan AMDAL tidak melibatkan masyarakat terdampak, dan cacat substansi karena melanggar tata ruang serta mengabaikan risiko bencana. Ia meminta Komisi XII merekomendasikan pencabutan SKKLH tersebut.
Rainim Purba, warga Dairi, menyampaikan keresahan masyarakat petani. “Dairi wilayah pertanian yang hasilnya baik. Dari pertanian kami bisa menyekolahkan anak-anak. Kami tidak ingin menggantikan sawah dengan pertambangan. Kami mohon DPR mengingatkan Menteri LH untuk mencabut izin PT DPM, jangan sampai daerah kami jadi Lapindo kedua,” ujarnya.
Senada disampaikan Rupina Sinaga dari Desa Bongkaras. “Semua warga di desa kami petani. Tanah kami subur. Tapi kami resah karena sudah terjadi bencana di kampung karena perusahaan tambang. Pernah terjadi kebocoran limbah yang mematikan semua ikan kami. Kami tidak butuh PT DPM. Tolong bantu kami,” katanya.

Duad Sihombing dari PETRASA menyoroti RANPERDA RTRW Kabupaten Dairi 2026-2046. Ia menyebut prosesnya bermasalah karena tidak memenuhi partisipasi masyarakat secara bermakna.
“Secara substansi RANPERDA ini merubah kawasan persawahan fungsional menjadi areal pertambangan. Padahal Perda Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 53 ayat 3 menegaskan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi,” jelas Duad.
Ia juga mengingatkan Dairi berada di tiga jalur patahan gempa: Toru, Renun, dan Angkola. Karena itu ia meminta Komisi XII merekomendasikan agar RTRW tidak mengubah Dairi sebagai daerah rawan bencana menjadi wilayah tambang.
JATAM menilai kebijakan Menteri LH menerbitkan SKKLH 2026 adalah kebijakan keliru. “Jika dibiarkan akan mengulang peristiwa lumpur Lapindo dan bencana ekologis di Sumatera Tahun 2025. Ini pengabaian asas kehati-hatian dalam hukum lingkungan,” kata Kepala Divisi Simpul dan Jaringan JATAM.
Gerry dari FMN menambahkan, audiensi ini menjadi langkah penting menyampaikan aspirasi langsung. “Kami berharap DPR menjalankan fungsi pengawasan serius. SKKLH PT DPM 2026 harus segera dicabut demi keselamatan warga dan lingkungan,” ujarnya.
Rohani Manalu menutup dengan peringatan. “Bencana Sumatera seharusnya jadi refleksi. Negara mengeluarkan biaya besar menanggulangi bencana, tapi di waktu yang sama membuka jalan bencana baru di Dairi. Sudah terjadi perpecahan antar warga karena PT DPM.”
Komisi XII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Aspirasi warga Dairi dan masyarakat sipil akan kami masukkan ke pembahasan rapat komisi selanjutnya. Data sudah lengkap dan akan kami tindaklanjuti,” ujar pimpinan rapat.
Dengan berakhirnya audiensi, warga Dairi menitipkan harapan besar agar negara berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan, bukan pada aktivitas tambang di wilayah yang oleh pengadilan sendiri dinyatakan tidak layak ditambang. (Hotman)
