MADYA Dukung Langkah Hukum Keluarga Nani Wartabone, Desak Polda Gorontalo Usut Tuntas Perusakan Cagar Budaya

suaratapian.com-Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone. Keluarga tersebut telah melaporkan dugaan penghancuran Bangunan Cagar Budaya eks Rumah Dinas Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Kepolisian Daerah Gorontalo.

KeteranganPertemuan dgn Direktur Warisan Budaya Kemenbud RI pertengahan Juli 2026 lalu membahas kasus Gorontalo. ( Ki-Ka): Fatwa Yulianto, Bowo, Joe Marbun, Dr Agus Widiatmoko (Direktur Warisan Budaya), dan Mardi.

Bagi MADYA, bangunan tersebut bukan sekadar struktur fisik. Ia memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi saksi bisu perjuangan rakyat Gorontalo di bawah komando Nani Wartabone pada peristiwa patriotik 23 Januari 1942. Penghancurannya dinilai sebagai bentuk “serakahnomic” praktik pembangunan yang mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan nilai sejarah, identitas bangsa, dan hak generasi mendatang.

“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, warisan budaya adalah kekayaan bangsa yang wajib dilindungi. Jika pembongkaran dilakukan tanpa prosedur hukum, maka ini bukan hanya pembongkaran fisik, tapi juga penghilangan bukti sejarah bangsa,” tegas MADYA dalam rilisnya, Kamis (23/7/2026).

MADYA menyoroti lambannya respons negara. Sejak proses pembongkaran berlangsung, masyarakat, budayawan, dan akademisi telah berulang kali menyampaikan keberatan. Namun bangunan tetap dibongkar hingga kehilangan keutuhan fisiknya. Padahal, dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya bukan delik aduan. Aparat berwenang bertindak segera tanpa menunggu laporan.

Karena itu, MADYA mengajukan empat desakan.
Pertama, Kapolda Gorontalo membentuk tim penyelidikan independen, profesional, dan transparan tanpa membedakan status pihak yang terlibat.
Kedua, penyidik segera mengamankan alat bukti, dokumen perizinan, rekaman, dan sisa material bangunan, serta memeriksa semua pihak terkait.
Ketiga, Kementerian Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya mengevaluasi total sistem perlindungan cagar budaya, khususnya di Gorontalo.
Keempat, DPRD Provinsi dan Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan atas aset bersejarah.

“Langkah keluarga Nani Wartabone bukan pemicu penegakan hukum. Ini adalah alarm bahwa mekanisme perlindungan sebelumnya tidak berjalan. Negara hukum diuji dari keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Jhohannes Marbun
‎Koordinator MADYA.

Koordinator MADYA menegaskan, jika hukum gagal melindungi sejarah, maka negara kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyat. “Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone telah menunjukkan keberanian moral. Kini giliran aparat penegak hukum. Bangsa yang membiarkan sejarahnya dihancurkan, akan kehilangan arah masa depannya.” (Hojot Marluga)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × one =