Fokus Pelanggaran UUMenteri LH Langgar UU 30/2014? Warga Dairi: Keberatan Kami Seharusnya Menang

suaratapian.com-Lebih dari 10 hari kerja setelah surat keberatan resmi masuk, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI belum memberikan keputusan apapun terkait pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral (SKKLH PT DPM) Tahun 2026. Kebungkaman itu kembali disorot saat Warga Dairi bersama kuasa hukum dan Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kementerian LH pada Kamis, 25 Juni 2026. Mereka menagih janji hukum yang semestinya sudah jatuh tempo sejak 22 Juni 2026.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum warga Dairi dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, menegaskan warga telah mengajukan keberatan tertulis sejak 5 Juni 2026. Inti tuntutannya satu: cabut SKKLH PT DPM yang terbit 13 Maret 2026.

“Alasannya jelas. Cacat prosedur, karena pembahasan AMDAL tidak melibatkan masyarakat terdampak langsung. Cacat substansi, karena melanggar tata ruang dan mengabaikan risiko bencana. Dairi adalah daerah rawan bencana, tidak layak ditambang,” ujar Judianto.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Menteri LH memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyelesaikan keberatan. Batas itu berakhir 22 Juni 2026. Hingga 25 Juni, atau hari ke-13 kerja, belum ada respon.

“Karena tidak ada penyelesaian dalam 10 hari kerja, maka berdasarkan Pasal 77 ayat (5), (6), dan (7) UU 30/2014, keberatan dianggap dikabulkan. Menteri wajib menetapkan pencabutan SKKLH dalam 5 hari kerja, paling lambat 29 Juni 2026,” tegas Judianto.

Faktanya, hingga saat itu SKKLH PT DPM 2026 masih berlaku.

Loris Bancin, warga terdampak langsung, menyampaikan kekecewaannya. “Seharusnya Menteri mendengar keluhan warganya, bukan hanya PT DPM. Kalau tambang jalan, itu sama saja menghancurkan kehidupan dan masa depan kami di Dairi,” katanya.

Kritik paling tajam datang dari Imam Shofwan, Kepala Divisi Simpul dan Jaringan JATAM. Ia menyebut SKKLH PT DPM milik keluarga Bakrie sebagai “pengulangan sejarah”.

“Ini mirip Lapindo-Porong. Izin diberikan di wilayah padat penduduk dan rentan bencana, yang dilarang UU. PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung sudah pernah kabulkan gugatan warga untuk cabut izin lingkungan PT DPM. Tapi KLH menyusupkan izin baru ini. Kami menolak. Jangan jadikan Dairi bencana lumpur baru,” kata Imam.

Nurleli Sihotang dari BAKUMSU mengingatkan jejak luka 2018. Banjir bandang yang diduga akibat aktivitas PT DPM menewaskan 7 warga, 2 di antaranya hilang hingga kini. Perempuan disebut pihak paling terdampak karena kehilangan akses air bersih.

“Perempuan adalah pemegang keberlangsungan pangan dan ekonomi rumah tangga. Tambang merampas tanah sumber hidup itu,” ujar Wilhelmina Seni, Ketua PHKom Perempuan AMAN Tana Bu Wolo One.

Senada, Juandi Gultom dari PGI menyebut SKKLH itu “malapetaka”. “Di wilayah tambang ada manusia, ada sawah, ada kebun. Menteri LH harus tinjau ulang. Ini soal masa depan ribuan warga,” ujarnya.

Kayla Manda dari BEM FH UI menyebut surat keberatan itu bukan hanya dari kuasa hukum. Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Warga Dairi ikut menyerahkan tuntutan yang sama, didukung 244 organisasi dan 71 perorangan.

“Kebijakan menerbitkan SKKLH 2026 menunjukkan Menteri LH lebih mengutamakan kepentingan ekonomi korporasi dan mengesampingkan keselamatan warga serta lingkungan,” kata Kayla.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLH, kuasa hukum dan sipil kembali mendesak pencabutan. Pihak Direktorat merespons: semua masukan telah dirangkum dan akan dilaporkan internal ke Menteri sebagai pertimbangan, khususnya dari segi kebencanaan.

Namun hingga batas akhir 29 Juni 2026, belum ada penetapan pencabutan.

Pertaruhannya kini bukan lagi soal administrasi. Ini soal apakah hukum administrasi negara akan ditegakkan, atau apakah Dairi harus membayar harga dari sebuah izin yang warga sebut cacat sejak lahir.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five + five =