HBB Minta Pengacara Kondang Batak Turut Memberi Advokasi untuk Jonatan Sihotang
Suaratapian.com MEDAN- Sejak kabar Jonatan Sihotang dituntut mati di Malaysia, berbagai upaya dilakukan, termasuk Horas Bangso Batak (HBB). Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH berharap kepada orang Batak yang menjadi pengacara papan atas tanah air dapat memberikan advokasi kepada Jonatan. “Sebagai orang Batak harus mangkuling mudar (terpanggil) ikut membantu tanpa imbalan,” ujarnya. Karena itu, dia juga memikirkan akan membuat perwakilan HBB di Malaysia karena sudah sangat banyak orang Batak yang jadi TKI di sana. “Tapi sekarang belum ada yang bisa kita kirimkan sebagai advokasi karena belum ada perwakilan kita disana,” kata Lamsiang.
Karena itu, Lamsiang berharap orang-orang Batak supaya bergabung di HBB, karena masalah akan tetap ada. Karena, setelah ada permasalahan orang Batak di luar negeri barulah kalang kabut. Apalagi sampai saat ini, perkumpulan orang Batak di Malaysia belum ada yang memberikan advokasi terhadap rekannya yang tersangkut masalah hukum. “Perwakilan HBB juga belum ada di sana, kita juga memikirkan ke depan perwakilan HBB ada di Malaysia, agar orang Batak bisa mendapat bantuan hukum. Orang Batak yang sudah jadi warga negara Malaysia juga ada, kita berharap bisa jadi perwakilan HBB di sana. Proses hukum di Malaysia kita hormati, tapi harus ada rasa kemanusiaan, jangan sampai hukuman mati, itulah yang perlu kita advokasi. Tidak hanya untuk persoalan hukum, mereka yang di PHK atau terlantar di Negeri Jiran, bisa kita bantu, itulah perlunya perkumpulan orang Batak,” tutur Lamsiang.
Dia menambahkan, cukup banyak permasalahan TKI di luar negeri. Tetapi semua itu disebabkan pemerintah tak sanggup menyediakan lapangan kerja sehingga mereka bekerja di sana. Pekerja juga harus memilih perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI) yang berdedikasi baik sehingga bisa memberi perlindungan. Dia melihat banyak PJTKI orientasinya mencari laba lebih dominan, perlindungan kepada TKI kurang. Sehingga dia menyarankan pemerintah membentuk BUMN untuk perusahaan tenaga kerja, agar pekerja lebih terlindungi.
Punguan Sihotang Minta Maaf
Agar hukuman mati tak dilakukan tak pelak Punguan Sihotang juga berencana minta maaf Kepada Keluarga Korban Pembunuhan. “Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke Malaysia, kami akan minta maaf terutama kepada pihak keluarga atas khilaf yang dilakukan Jonatan mengakibatkan Sea Seok Nee meninggal dunia. Karena kalau pihak keluarga memaafkan akan ada keringanan hukuman, paling tidak hukuman seumur hidup,” ujar Ketua Umum Punguan Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang Sumut-Aceh Manahan Sihotang, minggu lalu.
Sebagaimana diketahu, Jonatan Sihotang telah membunuh majikannya, Sea Seok Nee, warga Kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Malaysia. Peradilan Malaysia menuntut hukuman mati. Persidangan tinggal satu kali lagi yakni putusan. Sebelum vonis dijatuhkan, karenanya mesti ada upaya advokasi, terutama dari pemerintah Indonesia agar ada keringanan hukuman.
Lagi-lagi, Manahan Sihotang mengharapkan dukungan moral warga Batak dimanapun berada ikut berpartisipasi memberikan dukungan atau permohonan kepada pemerintah membelanya. Jonatan menjadi TKI untuk menghidupi dua anak anak dan istrinya yang tinggal di P Siantar, bukan untuk membunuh. “Ini adalah persoalan gaji, majikannya tidak konsekuen dalam penggajian, seharusnya dibayar RM 15.000 per tahun, tapi sering tidak digaji. Kalaupun digaji hanya RM 3000 setahun, akibatnya terdakwa emosi dan melakukan pembunuhan. Dia seorang TKI yang taat, terbukti, meski sudah 5 tahun dizolimi majikannya, dia tidak melakukan tindakan apa-apa, dan tetap bertahan meski tidak digaji. Mungkin Jonatan sudah tidak sanggup lagi dengan kekejian majikannya sampai-sampai dia sanggup membunuh,” tambahnya.
Dia juga bermohon kepada Presiden Jokowi melakukan upaya lobi-lobi kepada pemerintahan negara Malaysia agar Jonatan diberi keringanan hukuman sehingga terhindar dari vonis mati. Kepada Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang yang telah menyurati Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Mendagri, Menteri Tenaga Kerja, Komnas HAM dan Konjen Malaysia. Semoga surat dari marga Sihotang se Indonesia lewat divisi hukumnya diketuai pengacara Dr Tommy Sihotang bisa ditanggapi pemerintah, karena sidang Jonatan Sihotang tinggal sekali lagi. (HM)