Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menyurati Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Memberitahu Penyidikannya Sudah lengkap Terkait Tersangka Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., M.Si
suaratapian.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyurati Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk memberitahu bahwa penyidikannya sudah lengkap atau P21 terkait Tersangka Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., M.Si. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 No. 244, Makassar, Ujung Pandang, mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., M.Si yang disangka melanggar Pasal 220 dan atau Pasal 317 KUHPidana. Itu artinya KUHPidana sudah lengkap.
Surat ditujukkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan di Makassar sudah P-21. Maka sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., M.Si Nomor: BP/155.b/V/2023/DITRESKRIMUM tanggal, 5 Mei 2023 yang diterima Kejakasaan Makassar tanggal 23 Juni 2023 setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.
Surat tertanggal 6 Juli 2023 sudah sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP supaya Saudara(i) menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan. Surat atas nama Kelapa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asistem Tindak Pidana Umum, selaku Penuntut Umum Zuhandi, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama.