Ronald: “Perpu tentang Perlindungan Umat Bergama Perlu Dibuat”
suaratapian.com JAKARTA-Pertemuan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan PGI dipimpin Pdt Gomar Gultom, beberapa waktu lalu, salah satunya terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tahun 2006 atau Perber tentang Pendirian Rumah Ibadah. Mahfud MD mengklaim, permasalahan pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah telah selesai, bahkan dia mengatakan, keadaan di Minahasa Utara dan Karimun juga telah kembali kondusif, serta penuntasannya mengikuti aturan hukum yang ada. “Itu sebenarnya sudah enggak ada apa-apa, sudah selesai di sana, jadi itu sudah terjadi kesepakatan antara semua pihak, pihak gereja, pihak bupati, pihak forum umat Islam, forum apa sudah datang ke kantor menteri agama dan mereka sudah bersepakat menjaga kondusifitas daerah. Sambil menunggu putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena di situ semuanya sepakat kembali ke hukum,” ujar Mahfud MD di kantornya, Kamis (13/2/20). Mahfud mengatakan, selama ini permasalahan pendirian rumah ibadah bisa diselesaikan dengan baik, hanya saja informasi dan unggahan di media sosial seringkali justru masalah tersebut dibesar-besarkan.
Sementara itu, menurut Pdt Gomar Gultom, peraturan bersama menteri tahun 2006 intinya kan memfasilitasi sebetulnya. Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, kata Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom usai pertemuan itu. Gomar menilai, dalam perkembangannya sampai saat ini, pemberlakuan SKB 2 Menteri justru membatasi pendirian rumah ibadah. Untuk itu, pihaknya mendorong adanya revisi SKB 2 Menteri tersebut. “Dalam kerangka inilah kami meminta revisi. Misalnya, sebagai penguatan terhadap pemerintah daerah terhadap kebutuhan umat beragama, juga revisi terhadap posisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” ujar Gomar.
Hal senada dikatakan Ronald TA Simanjuntak SH MH pengacara yang selalu tegas dan konsisten meneriakan untuk direvisi. Menurutnya, jikalau kita bicara soal mendirikan rumah ibadah hal itu tak bisa dilepaskan dari konsitusi. Di dalam UUD Pasal 28. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam pasal 28I ayat 1 UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. “Setiap orang bebas menyelenggara agama dan kepercayaannya. Rumah ibadah dengan penyelenggaraan ibadah itu tak bisa dipisah,” ujar mantan Ketua Tim Pembela Kemerdekaan Hak Azasi Manusia (TPK-HAM) ini.