Arist Merdeka Sirait: “Menghilangkan Asal Usul Nama dan Identitas Melanggar HAM”
Suaratapian.com JAKARTA-Berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ketentuan UU RI Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia menghilangkan asal usul, nama dan identitas seseorang adalah melanggar HAM. Apa lagi jika diumumkan dan disebarluaskan dengan sengaja dan belum tentu kebenarannya melalui media sosial untuk menyerang kehormatan dan keberadaan asal usul-usul, nama dan identitas seseorang atau kelompok dan atau keturunan. Hal itulah yang mencuak saat sidang JS, tersangka yang dilaporkan keturunan Ompu Raja Mardobur, oleh karena dihilangkan nama Ompu Raja Mardobur.
Dalam hal ini, terdakwa JS dapat dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, fitnah dan pencemaran nama baik dengan demikian dapat diancam dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Kukum Pidana (KUHP).
Kemudian, implikasi dari perbuatan terdakwa melanggar UU ITE tersebut, terdakwa JS dalam gugatan berikutnya dapat dikenakan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, yang lebih parah lagi adalah atas perkara gugatan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebarluaskan JS melalui media sosial tersebut berimplikasi terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
“Oleh karenanya, untuk menjaga marwah persidangan dan demi keadilan serta mendengar kesaksian ahli ITE yang dihadirkan penggugat, sebagai keturunan Ompu Raja Mardobur yang sengaja dihilangkan dari keturunan Ompu Raja Sirait tanpa unsur kebenaran, untuk kepastian hukum saya hadir di persidangan hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli ITE,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Aktivis Hak Asasi Manusia (Human Rigth Defender Activist) kepada sejumlah media di PN Jakarta Timur, Kamis (10/09/20).
“Saya percaya bahwa JPU atas perkara ini akan akan memutuskan tuntutannya sesuai dengan bukti-bukti yang cukup dan keterangan para saksi ahli dan percaya bahwa hakim yang menangani perkara akan mengakhiri sengketa ini dengan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
“Terus terang, sakit rasanya asal usul, nama dan identitas saya sebagai seorang Arist Merdeka Sirait dan asal-usul kakek (ompung) dan orangtua (among) saya yang dinyatakan dan disebar luaskan melalui media sosial dihilangkan oleh sekelompok orang yang mengaku faham sejarah silsilah Raja Toga Sirait dan saya juga tidak tahu apa maksud dan tujuannya,” tambah Arist.
Semangatnya adalah untuk menghentikan fitnah, pencemaran nama baik dan jangan dicoba-coba menghilangkan asal usul, nama dan identitas seseorang, kelompok, apalagi keturunan tanpa kebenaran, tindakan ini menyakitkan dan merupakan pelecehan terhadap harkat dan martabat Kemanusia. “Kondisi inilah yang tidak bisa saya terima dan saya kira juga semua orang,” jelasnya lagi.
Bagi Arist, hal ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. “Saya akan terus berjuang untuk menjaga nama baik dan eksistensi Ompu Raja Mardobur. Sekali Merdeka tetap Arist Merdeka Sirait,” ujarnya mengakhiri. (HM)