Kementerian HAM Turun Tangan, Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM di Sihaporas
Suaratapiqn. com-Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara. Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan menyampaikan laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Sihaporas, Kabupaten Simalungun.
Pihak PT TPL diduga mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang digelar pada 3 Oktober 2025. Dalam RDP tersebut, perwakilan PT TPL menyatakan komitmen untuk membuka akses jalan dan portal di areal perusahaan yang sebelumnya menghambat warga Sihaporas menuju ladang mereka.
Namun, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, ratusan warga bersama rohaniawan dari gereja Katolik, jemaat HKBP dan denominasi lainnya bergotong royong menimbun lubang yang dibuat pihak PT TPL agar akses menuju ladang dapat dibuka kembali.
Ephorus Victor Tinambunan menekankan bahwa masyarakat Sihaporas hanya berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menyekolahkan anak-anaknya, bukan untuk mencari kekayaan atau menjadi pengusaha besar. Oleh karena itu, PT TPL seharusnya membantu, bukan malah menghambat mereka untuk mengakses ladangnya.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menanggapi laporan tentang dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terkait kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pigai menyampaikan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia telah menurunkan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Selain itu, Pigai juga menunjuk Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, untuk memimpin tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, masyarakat sipil, pihak gereja, para tokoh masyarakat, serta kementerian terkait.
Tim gabungan ini akan bekerja bersama untuk mencari data, fakta, dan informasi terkait peristiwa yang dialami masyarakat Sihaporas serta hubungan peristiwa tersebut dengan pihak TPL. Pigai menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi delapan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat untuk mengetahui, kepastian atas lahan, dan kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem.
Kementerian Hak Asasi Manusia berkomitmen memastikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan yang menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Sihaporas. (Hotman)
