Komnas Perlindungan Anak Menyerakan Penghargaan Kepada Kapolres Gresik Atas Dedikasi dan Komitmennya Memperkarakan Kekerasan Terhadap Anak
suaratapian.com JAKARTA-Atas kerja keras dan dedikasinya dalam menindak lanjuti kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Kabupaten Gresik, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak di Indonesia dan yang diberikan tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak, Rabu 13 September 2021. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait didampingi Dhanang Sasongko Sekretaris Jenderal dan Lia Latifah Komisioner Penguatan Sumberdaya di Mapolresta Gresik, Komnas Perlindungan Anak menyerakan penghargaan dan apresiasi kepada Kapolres, Kasatreskrim dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.
Pemberian penghargaan yang diserakan Komnas Perlindungan Anak kepada Kapolres dan Satreskrimum dan Unit PPA Gresik, atas dasar dedikasi, kepedulian dan kerja cepatnya dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan masyarakat secara khusus kasus kejahatan seksual terhadap anak. Disamping itu, peran jajaran utama khususnya Satreskrimum Polres Gresik dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak tidak mengenal kata damai, dua alat bukti cukup untuk menjadikan predator sebagai tersangka.
Harapan Komnas Perlindungan Anak dengan pemberian penghargaan ini meningkatkan kerjasama peningkatan dalam penegakan hukum atas peristiwa pelanggaran hak anak dan merupakan penerapan Peraturan Peraturan (PP) No. 70 Tahun 2021 tentang Tatalaksana KEBIRI Suntik Kimia dan Pemasangan alat elektronik untuk memantauan keberadaan predator kejahatan seksual terhadap anak.
“Dengan kerjasama ini Komnas Perlindungan Anak sangat berharap bahwa inilah momentumnya untuk menerapkan dan menguji efektifitas dari PP 70 Tahun 2021,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Mapolres Gresik usaia pemberian penghargaan kepada Kapolres dan Satreskrimum Polres Gresik di Mapolres Gresik.
Lebih lanjut, Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan Anak mengajak semua masyarakat untuk berpihak kepada anak sebagai korban. Sebab data jumlah pelanggaran Hak anak di Gresik cukup tinggi dan membutuhkan aksi bahu membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
“Oleh karenanya ayo kita jalankan dan kawal PP 70 tahun 2021 ini supaya bisa berjalan efektif dan berdampak menurunnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Kami jangan diperhadap-hadapkan dengan kontroversi antara pelaku dan korban. Fungsi dan tugas kami adalah membela dan melindungi anak,” ajak Sekjen Komnas Perlindungan Anak itu.
Sementara Lia Latifah Komisioner Penguatan Sumberdaya Komnas Perlindungan Anak meminta dan menghimbau orangtua dan anggota masyarakat untuk memberikan extra perhatian terhadap tumbuh kembang Anak.
Peristiwa kasus kekerasan terhadap di alun-alun Kota Gresik tidak akan pernah terjadi jika orangtua sunggug-sungguh memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan anaknya. “Oleh karenanya bangunlah ketahanan keluarga yqng prima dan komunikasi dan interaksi sosial yang ramah dan betsahabat dengan anak,” ujar Lia. (HM)