MADYA Desak Wali Kota Gorontalo Kembalikan Polemik Cagar Budaya ke Jalur Hukum

suaratapian.com-Sejumlah pegiat budaya yang tergabung dalam Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyampaikan Pernyataan Terbuka dan Siaran Pers kepada Wali Kota Gorontalo terkait polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta, Rabu 10 September 2026, MADYA menegaskan bahwa persoalan cagar budaya harus diselesaikan sesuai koridor hukum dan tidak boleh ditarik ke arena politik praktis.

MADYA menyoroti aksi pengerahan massa ke Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo beberapa waktu lalu. Menurut Koordinator MADYA, Jhohannes Marbun, tindakan intimidasi terhadap lembaga pelestari budaya merupakan ancaman bagi wibawa hukum dan kehormatan sejarah daerah. “Kami menegaskan dukungan penuh kepada Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo serta Tim Ahli Cagar Budaya. Lembaga-lembaga ini bekerja berdasarkan mandat undang-undang untuk mengkaji dan melindungi warisan budaya secara independen, objektif dan ilmiah,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, MADYA mengaitkan polemik ini dengan nilai sejarah Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 yang dipimpin Pahlawan Nasional Nani Wartabone. Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf dinilai bukan sekadar bangunan tua, melainkan bukti fisik jejak perjuangan rakyat Gorontalo. “Merusak atau membiarkan kehancuran benda cagar budaya bersejarah, serta membiarkan dinamika publik terdorong pada tindakan intimidatif, pada hakikatnya merupakan tindakan yang melukai warisan moral Peristiwa 23 Januari 1942,” tegas MADYA.

Lebih jauh, MADYA mengingatkan komitmen Wali Kota Gorontalo yang pernah disampaikan di hadapan Menteri Kebudayaan RI untuk menyelesaikan persoalan cagar budaya melalui jalur hukum yang sah, adil, dan transparan. Sebagai kepala daerah, Wali Kota juga diingatkan memiliki kewajiban menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Masyarakat merindukan sosok pimpinan daerah yang bertindak ksatria, bijaksana, legawa, dan mengayomi. Pemimpin sejati adalah yang setia pada kata-katanya, menghormati hukum, serta berada di barisan terdepan dalam menjaga warisan kepahlawanan bangsanya,” tulis MADYA.

Dalam lima poin sikapnya, MADYA menolak segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap Kantor Pelestarian Kebudayaan dan TACB. Mereka juga mendesak Wali Kota mengembalikan penanganan perkara ini ke jalur hukum, mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan pelanggaran UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas dan profesional, serta mengajak masyarakat Gorontalo tetap tenang dan mengawal pelestarian cagar budaya secara beradab.

MADYA menegaskan pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk ‘al-nasiha’ atau pengingat mulia, sekaligus hak berpendapat masyarakat dalam pelindungan cagar budaya sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 96 UU Cagar Budaya. Mereka berharap Gorontalo tetap menjadi daerah yang beradat, bertata krama, dan menghormati hukum dalam menjaga warisan sejarahnya.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × three =