Saatnya Status Unit PPA Ditingkatkan Jadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak

suaratapian.com JAKARTA-Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendukung calon tunggal Presiden Republik Indonesia yang menunjuk dan memilih Komjen Pol Listyo  untuk menjadi calon  KAPOLRI. Dengan terpilihnya  Komjen Pol. Listyo  menjadi Kapolri, KOMNAS Perlindungan Anak sebagai lembaga independen Perlindungan Anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia sangat mendukung dan berharap kedudukan Kanit Perlindungam Perempuan dan Perlindungan Anak dimasa kepemimpinan Konjen Pol Listyo dapat meningkatkan statusnya menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga penegakan hukum  atas kasus-kasus pelanggaran hak Perempuan dan anak yamg terus meningkat lebih cepat mendapat penanganannya.

Mengingat perempuan dan anak adalah komunitas spesifik  dan persoalannya pun  bersifat khusus serta lekspesialis maka Peningkatan Status Unit PPA yang selama ini melekat di dalam Kasatreskrim dan menjadi unit di tiap-tiap Polres di Indonesia menjadi direktorat sangatlah diperlukan dan diharapkan oleh anak dan perempuan.

Naskah dan dokumen usulan Peningkatan Status Unit PPA menjadi Ditektorat PPA Kepolisian Republik Indonesia,  menurut kabar saat telah parkir di Kantor Kementerian Aparatur Negara untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Menteri keuangan.

Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait berharap dengan terpilihnya Komjen Pol Listyo  menjadi Kapolri,  Penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak anak semakin berkeadilan.

 “Kebetulan saya pernah berkenalan dan bekerjasama dengan beliau dalam penanganan berbagai  kasus kekerasan dan Perdagangan anak pada saat  beliau menjabat Kapolresta Solo,” ujarnya sembari menambahkan, “Jadi saya sangat tahu komitmen dan dedikasi beliau dalam memberikan perhatian terhadap anak,” kata pria brewok itu.

“Jadi sangatlah tepat jika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memilih Irjen Pol. Listyo menjadi Kapolri dan berharap disetujui secara aklamasi oleh DPR RI di Senayan,” tambahnya.

Perlu diketahui, bahwa usulan peningkatan status unit PPA menjadi setingkat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak telah diusulkan oleh Komnas Perlindungan Anak semenjak kepemimpinan bapak Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., selaku Kapolri saat itu, dan direspon oleh Wakapolri  pada masa itu.

Oleh sebab itu, tidaklah  berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak berharap peningkatan unit penanganan perempuan dan perlindungan  anak menjadi setingkat direktorat sehingga kasus-kasus perempuan dan anak yang masuk dalam kategori lek spesialis mendapat  penanganan yang serius (extraordinary),  tepat dan berkeadilan serta mendapat sumber dana yang cukup dalan penegakan hukum dan merespon berbagai pengaduan  anak dan perempuan di Indonesia. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

9 + 5 =