Pansus Ranperda Penyenggaraan Perlindungan Anak DPRD Jawa Barat Datangi Komnas Perlindungan Anak

Suaratapian.com JAKARTA-Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga  perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia secara mandiri,   dalam usianya yang ke 22 tahun 26 Oktober 2020 (1998-2020) bersama ANAK Indonesia menyambut baik kehadiran Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Jawa Barat. Kehadiran Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Jawa Barat ditengah-tengah Selebrasi 22 tahun Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak  diterima Arist Merdeka Sirait sekaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  dan Herry Charyansah selaku Dewan Konsultatif/pengawas  Nasional Komnas Anak  untuk berkonsultasi meminta masukan terhadap draft Ranperda  Perlindungan Anak berdasarkan pengalaman empirik dari Komnas Anak dalam memberikan pendampingan, pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.

Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Jawa Barat yang diinisiasi oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak Jawa Barat dan disambut baik oleh DPRD Jawa Barat diharapkan menjadi peraturan yang bisa memastikan penyelenggaraan  perlindungan Anak di Jawa Barat.

Ranperda Penyelenggaraan perlindungan anak digagas  dan dibuat mengingat situasi dan kondisi anak  di Jawa Barat diakui cukup memprihatinkan.

Angka kekerasan terhadap anak baik fisik, psikis dan seksual di hampir semua kabupaten,  kota di Jawa Barat terus saja meningkat.

Bahkan, kasus-kasus penelantaran, perebutan anak,  penganiayaan dan penyiksaan anak juga terus meningkat.

Sementara itu, kasus Kekerasan seksual terhadap anak, baik dalam bentuk sodomi, incest,  serangan seksual dan perbuatan cabul maupun perkosaan serta perbudakan seks, maupun eksploitasi seksual komersial dan ekonomi terhadap anak mendominasi dari kasus-kasus pelanggaran hak- hak anak lainnya.

Fakta lain yang terkonfirmasi dan tersebar di berbagai institusi perlindungan anak dan institusi penegak hukum menunjukan 52 persen  kasus pelanggaran hak anak di dominasi dengan kekerasan seksual.

Pelanggaran hak dasar anak seperti hak anak mendapatkan pendidikan perlindungan khusus identitas nama makanan dan kesehatan rekreasi maupun anak untuk didengar pendapatnya juga menjadi dasar dan latar belakang pembuatan ranperda itu.

Ironinya pelaku dari kejajahan dan pelanggaran hak anak justru dilakukan oleh orang  terdekat anak.

Padahal, sesungguhnyalah orang terdekat anak menjadi ujung tombak atau garda terdepan untuk menjaga dan melindungi anak, demikian di jelaskan Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak kepada Pansus Ranperda Perlindungan Anak Jawa Barat  dan  kepada sejumlah media yang ikut serta dalam konsultasi tersebut di sekretariat Komnas Anak, di Jakarta Timur, pada Senin (26/10/20).

Dalam konsultasi untuk mendapat masukan terhadap draft Ranperda tersebut, Arist  Merdeka Sirait yang didampingi Herry Chariansyah, SH, MH  bertindak selaku Dewan Konsultatif dan Pengawas Komnas Perlindungan Anak menyampaikan agar Ranperda Penyelenggaraan perlindungan anak yang akan dibuat diharapkan menjadi Ranperda yang bisa diimplementasikan atau dieksekusi sesuai dengan kepentingan  terbaik anak.

“Jangan indah dan baik di atas kertas saja, dengan konsep dan naratip yang baik namun sulit untuk dieksekusi. Hendaknya jangan main-main dengan nasib anak. Kami siap membantu dan memmberi masukan agar Ranperda Penyeleggaraan Perlindungan Anak  bisa di implementasika,” pinta Arist penuh harap.

Dalam kesempatan itu Herry Charyansah menjelaskan, kepada anggota dewan yang berasal dari berbagai lintas partai di DPRD  Kabupaten dan kota, Ranperda Penyelenggaraan  perlindungan Anak di Jawa Barat yang akan disampaikan Pansus kepada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat harus juga memberikan akses kepada masyarakat dan stakeholders perlindungan anak untuk  terlibat mengawasi pelaksanaan Perda  tersebut.

Dan yang penting Perda itu juga  harus mengatur dan memastikan siapa dan atau instansi mana saja sebagai implentator dari Perda itu, demikian juga pengaturan mengenai budget dan anggaran serta pengaturan  mengenai sangsi administratif bagi pelanggarnya.

Acara konsultasi Draft Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Jawa Barat diakhiri dengan sesi photo bersama setelah usai sesi dialog dan tanya jawab dengan anggota dewan. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

14 + 2 =