Tak Terima Kalah, Demi Ego Pribadi Bupati Humbahas Banding
Suaratapian.com-Tak terima kekalahan, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), mengajukan banding oleh karena merasa tak terima isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sang bupati banding atas putusan PTUN yang dimenangkan guru SMP Baktiraja yang dia sendiri sudah menyatakan, tak berlaku karena tidak sesuai dengan usul dinas pendidikan dan terdapat kesalahan redaksional. Maka, pada hari Kamis, 30 September 2021 Bupati Humbahas telah menyatakan, banding atas putusan PTUN Medan dengan nomor 28/G/2021/PTUN-MDN kepada pengadilan tata usaha negara dan atas gugatan tata usaha negeri yang diajukan oleh Dorhanan Lumbantoruan melalui kuasa hukumnya Jupryanto Purba SH MH dan Margareta Roselt, SH, DKK dari Kantor Hukum Law Office Nemesio & Associate terhadap Bupati Humbahas atas surat keputusan Bupati Humbahas Nomor: 824/454/bkd/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Humbahas. Bahwa majelis hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara nomor 28/G/2021/PTUN-MDN telah mengabulkan gugatan di PTUN yang diajukan oleh Doharnan Lumbantoruan dengan amarnya yang menyatakan, mengabulkan gugatan dari Doharnan Lumbantoruan untuk seluruhnya serta menyatakan, atas tindakan sah keputusan Bupati Humbahas.
Oleh karena itu, berdasarkan dari kuasa hukum Doharnan Lumbantoruan, Jupryanto Purba SH MA menybut, permohonan banding yang diajukan oleh Bupati Humbang Hasundutan, tak memiliki alasan hukum yang kuat karena Bupati Humbahas selaku tergugat telah mengakui sendiri dalam jawaban yang disampaikan dalam persidangan yaitu keputusan Bupati Humbahas nomor tertera di atas tanggal 5 Maret 2021 tentang mutasi pegawai negeri sipil Kabupaten Humbahas tidak berlaku lagi, karena surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Bupati Humbahas adalah cacat prosedural.
Oleh karena, tidak sesuai dengan usul Dinas Pendidikan, dan terdapat adanya kesalahan redaksional dalam penerbitan keputusan tersebut hal ini terdapat dalam jawaban Bupati Humbahas yang pokoknya, menerangkan kepala dinas pendidikan menyadari kesalahan redaksional dalam penerbitan keputusan tersebut tidak sesuai usul dinas pendidikan khusus untuk mutasi penggugat yaitu dari SMP Negeri 1 Baktiraja ke SMP Negeri 2 Pakkat yang seharusnya SMP Negeri 1 Baktiraja ke Negeri 8 sesuai dengan usul dari dinas pendidikan.
“Artinya kalau melihat amar putusan majelis hakim dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Humbahas dalam jawabannya adalah kesesuaian, sehingga tak perlu lagi Bupati Humbang Hasundutan melakukan keputusan yang dibuat oleh majelis hakim yang memeriksa perkara aquo, justru yang perlu dipertanyakan Bupati Humbang Hasundutan sendiri terkait dengan pendapatnya tidak konsisten di mana dia perlu dipertanyakan apakah dia masih menganggap objek gugatan aku masih tetap berlaku atau tidak kalah pendapat Bupati menyatakan, tidak berlaku lagi,” ujar Jupryanto.
Maka, seharusnya apabila menyatakan, tidak berlaku lagi buat apa dia banding atas keputusan yang dia sendiri sudah menyatakan tidak berlaku lagi. Heran! “Seharusnya selaku Bupati Humbahas dalam membuat kebijakan, harusnya mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, karena dengan adanya permohonan banding diajukan oleh Bupati, maka yang dirugikan adalah siswa-siswi SMP Negeri 1 Baktiraja, karena hingga sampai saat ini sebagian siswa siswi SMP Baktiraja tidak mendapat pelajaran bahasa Indonesia, karena hingga sampai saat ini guru bahasa Indonesia cuma ada satu orang guru untuk mengajar 18 kelas, yang seharusnya harus kebijakan yang dibuat Bupati harus memiliki manfaat terhadap masyarakat khususnya dunia Pendidikan, tetapi keputusan yang dibuat Bupati justru menurunkan SMP Negeri 1 Baktiraja,” tambah Jupryanto. (HM)