WARGA DAIRI DAN MASYARAKAT SIPIL DESAK MENTERI LINGKUNGAN HIDUP CABUT KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP PT. DAIRI PRIMA MINERAL

suaratapian.com-Pada tanggal 13 Juli 2026, warga Dairi Sumatera Utara dan Masyarakat Sipil melakukan audiensi (pertemuan tatap muka) dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Menteri LH) untuk menyampaikan gagasan dan ide penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup. Selain itu juga meyampaikan permalasahan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup PT. Dairi Prima Mineral Tahun 2026 (SKKLH PT. DPM Tahun 2026).

Nining Elitos aktivis buruh menyatakan pertemuan dengan Menteri LH selain dihadiri warga Dairi Sumatera Utara, pendamping Warga Dairi, kuasa hukum Warga Dairi, juga dihadiri beberapa Organisasi Masyarakat Sipil yang peduli terhadap penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia dan Warga Dairi yang saat ini memperjuangkan ruang hidupnya yang berkonflik dengan PT. DPM.

Lebih lanjut Nining Elitos menyatakan bencana yang terjadi di Sumatera semestinya jadi pembelajaran bagi Pemerintah khususnya Kementerian LH sebab bencana tersebut bukan hanya karena faktor alam, tapi karena perbuatan manusia yang mempengaruhi daya tahan tanah. Karena itu Warga Dairi menyampaikan terkait permasalahan tambang di Dairi karena fungsi lahan dari masyarakat di wilayah mereka terdampak karena aktivitas perusahaan tambang. Ironinya Kementerian LH justru memberikan kembali izin lingkungan hidup terhadap PT. DPM.

Rohani Manalu Koordinator Advokasi Yayasan Diakoni Pelangi Kasih (YDPK) menyatakan bahwa sejak awal warga Dairi tidak menginginkan adanya tambang PT. DPM di Dairi karena area konsesi PT. DPM mengkavling lahan dan sumber daya masyarakat, dampaknya bahkan sampai ke Sungai Alas dan Laut Aceh, ada beberapa lahan hutan yang juga terdampak karena digunakan sebagai fasilitas tambang tersebut. Keberadaan PT. DPM akan berdampak buruk kepada mayoritas masyarakat Dairi yang merupakan petani. Akan terdapat ratusan desa dan puluhan dusun yang akan terdampak, 38 desa, 57 dusun, dan di 8 kecamatan, area konsesi tambang PT. DPM berbatasan dengan area Leuser dan area konservasi satwa seperti harimau.

Rainim Purba Warga Dairi menyatakan kami Warga Dairi tinggal di wilayah konsesi pertambangan. Jika aktivitas pertambangan dilakukan akan merugikan kami sebagai petani. Rainim Purba menegaskan lahan pertanian kami warga Dairi subur, dengan berbagai jenis tanaman seperti kopi, kemiri, duku, jahe, jagung, cabai, obat-obatan tradisional, dan sebagainya. Dari hasil pertanian itu kami bisa menyekolahkan anak kami sampai sarjana. Kegelisahan kami muncul karena aktivitas tambang PT. DPM akan berpengaruh terhadap lahan dan hasil tanaman kami. Karena itu kami mengharapkan jangan sampai wilayah Dairi ditimpa bencana lumpur Lapindo kedua.

Rupina Sinaga yang juga warga Dairi menyatakan saya mewakili Desa Bongkaras, Kabupaten Dairi, Wilayah kami sangat dekat dengan wilayah konsesi pertambangan. Kami sangat bahagia dengan hasil pertanian di wilayah kami Dairi, tapi sangat disayangkan Dairi pernah dilanda banjir bandang akibat aktivitas tambang tersebut. Karena itu kami mengharapkan bapak Menteri LH untuk memperhatikan masyarakat Dairi. Kami senang ketika izin lingkungan PT. DPM dicabut tahun 2025, tetapi setelah itu izin lingkungan tersebut kembali dikeluarkan Menteri LH, sehingga kami masyarakat Dairi kembali merasa resah, cemas, dan khwatir.

Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan sudah 2 (dua) kali Menteri LH menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup PT. DPM (SKKLH PT. DPM) tahun 2022 dan 2026 pada Objek yang sama di Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Tahun 2023 warga dairi mengajukan gugatan terhadap Menteri LH atas terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan warga Dairi dikabulkan PTUN Jakarta tanggal 24 Juli 2023 yang menyatakan tidak sah SKKLH PT. DPM Tahun 2022, Kabupaten Dairi khususnya wilayah pertambangan PT. DPM merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak ditambang. Putusan PTUN Jakarta kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 12 Agustus 2024 dengan pertimbangan yang sama sebagaimana dalam putusan PTUN Jakarta. Atas dasar putusan PTUN Jakarta dan MA tersebut kemudian pada tanggal 21 Mei 2025, Menteri LH mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2022. Ironinya, Menteri LH menerbitkan kembali SKKLH PT. DPM tanggal 13 Maret 2026, padahal baik PTUN Jakarta dan MA dalam putusannya jelas menyatakan Dairi rawan bencana sehingga tidak layak ditambang, ujar Judianto Simanjuntak.

Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik lebih lanjut menyatakan Warga Dairi melalui kuasa hukumnya sudah 2 (dua) kali mengajukan surat keberatan kepada Menteri LH atas terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 dengan tuntutan agar Menteri LH mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026 yaitu tanggal 05 Juni 2026 dan 25 Juni 2026, akan tetapi tidak ada penyelesaian dan respon dari Menteri LH. Oleh karena tidak ada penyelesaian dan respon dari Menteri LH selama lebih 10 (sepuluh) hari kerja maka konsekuensi hukumnya adalah keberatan dianggap dikabulkan dan Menteri LH wajib mengeluarkan penetapan pencabutan SKKL PT. DPM Tahun 2026. Ini mandat UU No 30 Tahn 2014.

Karena itulah Judianto Simanjuntak menyatakan sangat beralasan hukum Menteri LH mencabut dan membatalkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026 karena penyusunan AMDAL PT. DPM tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, mengabaikan tata ruang, dan tidak mempertimbangkan ancaman dan risisko bencana yang berpotensi mengancam keselamatan warga Dairi dan lingkungan hidup karena Dairi merupakan rawan bencana yang tidak layak ditambang berdasarkan putusan PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung.

Muh. Jamil Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan pada saat PT. DPM masih dalam tahap eksplorasi saja, dampak kerusakannya terhadap lingkungan sudah sangat masif yaitu bocor limbah tahun 2012 dan banjir bandang tahun 2018. Karena itu Menteri LH harus memperhatikan dan melindungi warga Dairi yang tergantung dari lahan untuk menghasilkan pangan, warga Dairi tidak tergantung dari tambang. Tambang tidak bisa berdampingan dengan lahan warga. Kami berharap di tangan Menteri LH masa depan warga Dairi bisa diselamatkan.

Muh. Jamil yang juga Kuasa Hukum Warga Dairi menyatakan terdapat penambahan satu material tambang baru dalam SKKLH PT. DPM Tahun 2026, yaitu Sulfur. Padahal dalam SKKLH PT. DPM Tahun 2022 yang dinyatakan PTUN Jakarta dan MA tidak sah hanya menyebut Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal. Jelas ini merupakan penyeludupan hukum. Karena itu SKKLH PT. DPM tidak layak dipertahakankan dan harus dicabut segera.

Rohani Manalu menyatakan Operasional PT. DPM beresiko tinggi, dengan sistim pertambangan menggunakan metode undergroudmining dan merupakan upaya perencanan pembunuhan pelan-pelan kepada seluruh aspek kehidupan warga Dairi baik ekonomi, budaya, sosial dan relasi warga dengan alam atas nama pembangunan. Kementerian LH tidak pernah melakukan evaluasi subtansif di tengah bencana Sumatera yang menelan ribuan nyawa manusia. Karena itu kami sangat berharap terhadap Menteri LH agar melindungi warga Dairi dengan membatalkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026.

Nining Elitos menyatakan pemerintah tidak bisa hanya mementingkan kepentingan pihak yang rakus dan serakah yang sudah banyak merusak lingkungan, tetapi juga kepentingan masyarakat. Kami berhadap Menteri LH segera mengeluarkan suatu kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat banyak, termasuk warga Dairi.

Pdt. Belsem Sihombing, S.Th (Praeses Gereja Huria Kristen Indonesia/HKI Daerah XII Jawa-Lampung) menyatakan berdasarkan kejadian banjir bandang di Sumatera tahun 2025 yang kami saksikan sendiri menewaskan ribuan warga, diharapkan Menteri LH mendengar yang telah disampaikan oleh Warga Dairi. Sebelum terjadi bencana yang membayakan keselamatn warga Dairi dan Lingkingan Hidup, diharapkan Menteri LH memperhatikan aspek sosial dari masyarakat Dairi. Sudah terjadi berbagai bencana di wilayah Dairi. Eksplorasi yang dilakukan saja sudah berpengaruh terhadap lahan warga. Menjaga lingkungan hidup lebih penting daripada urusan investasi.

Muhammad Iqbal Putra Sugista Kepala bidang advokasi lingkungan dari Kelompok Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan (KMPLHK RANITA) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menyatakan terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan tindakan yang mengabaikan keselamatan warga Dairi dan keberlanjutan ekosistem. Kampanye Menteri LH yang menyatakan pertobatan ekologis nasional jangan hanya slogan dan pencitraan, tetapi harus nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang merupakan tugas pokok Menteri LH. Kampanye pertobatan ekologis seharusnya ditindaklanjuti dengan pembatalan SKKLH PT. DPM Tahun 2026.

Rohani Manalu menyatakan dalam pertemuan dengan Menteri LH, kami menyerahkan 42 surat dari Organisasi Masyarakat Sipil dan perorangan dengan tuntutan agar Menteri LH segera mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Sebelumnya tanggal 25 Juni 2026, Organisasi Masyarakat Sipil dengan jumlah 244 dan 71 perorangan mengajukan surat desakan kepada Menteri LH agar segera mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Ini artinya Warga Dairi mendapat dukungan yang luas dari berbagai pihak dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Moh. Jumhur Hidayat Menteri Menteri LH menyatakan tidak tahu mengenai surat keberatan yang pernah diajukan oleh Warga Dairi dan Masyarakat Sipil tentang SKKLH PT. DPM Tahun 2026 kepada Kementerian LH, khususnya surat keberatan tanggal 05 Juni 2026. Menteri LH juga menyatakan tidak setuju dengan tambang yang pada akhirnya berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Lebih lanjut Menteri LH menyatakan ingin menambahkan 9 (satu) pasal di regulasi, bahwa adanya tambang harus memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu persiapan dan integrasi sosial.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 4 =