Pengedar Sabu DPO Ditangkap Berkat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN

suaratapian.com-Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali terbukti. Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berkat informasi dari masyarakat melalui Call Center 110.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Ini bukti bahwa laporan sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kami di lapangan,” ujar AKP Tidar, Minggu (19/7/2026).


Pengungkapan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Tegal Sari Km 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau.

Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial Z. Berdasarkan data kepolisian, Z merupakan DPO dalam perkara narkotika sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam saku jaket pelaku. Selain itu, satu unit telepon genggam juga diamankan.

Dari hasil interogasi awal, Z mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.


AKP Tidar menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.

“Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku dan melengkapi berkas penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke Call Center 110. (Jupo Situmeang)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + twenty =