Warga Dairi dan Masyarakat Sipil Kecam Persetujuan Lingkungan PT DPM, Tuding Langgar Putusan MAMedan, 12 Mei 2026
suaratapian.com-Warga Dairi bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil mengecam penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) tahun 2026. Mereka menilai izin tersebut diduga melanggar Putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan izin serupa. Informasi soal terbitnya SK baru itu mencuat saat sosialisasi Addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup PT DPM yang digelar Pemerintah Kabupaten Dairi pada 5 Mei 2026 di Hotel Beristera, Sidikalang. Kegiatan itu memicu aksi diam dan pembentangan spanduk oleh warga yang tinggal di sekitar areal tambang.
Penolakan ini bukan yang pertama. Pada 2022, PT DPM telah mengantongi SK Kelayakan Lingkungan. Namun izin itu dicabut Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 Mei 2025 untuk menindaklanjuti Putusan MA Agustus 2024 yang mengabulkan gugatan warga terdampak.
Dalam putusannya, MA menyatakan SK Kelayakan Lingkungan 2022 batal dan tidak sah, serta memerintahkan pencabutan. Hakim menilai lokasi tambang berada di kawasan rawan bencana dan termasuk kawasan persawahan fungsional yang tidak dapat dialihfungsikan menurut Perda RTRW Kabupaten Dairi.
“Saya muak. PT Dairi Prima Mineral hanya menyembunyikan proyek berbahaya yang sama dalam kemasan berbeda. Kali ini Kementerian kembali memberikan Kelayakan Lingkungan. Pemerintah ini memalukan!” kata Rainim Purba, warga Desa Pandiangan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat, menilai penerbitan izin baru itu merupakan upaya mengakali putusan pengadilan. “Addendum ANDAL 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah batal,” ujarnya.
Kekhawatiran warga juga tertuju pada rencana Fasilitas Penyimpanan Tailing atau Tailing Storage Facility (TSF). Berdasarkan kajian Prof. Steve Emerman terhadap Addendum AMDAL 2025, tambang akan menggunakan metode backfilling dengan memasukkan kembali limbah bercampur semen dan air ke lubang tambang. Warga menilai metode itu berisiko menimbulkan bencana baru.
Kekhawatiran itu menguat setelah November 2025 terjadi bencana ekologis di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. “Januari lalu pemerintah mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir bandang dan longsor. Presiden Prabowo katakan, Indonesia tidak akan mendahulukan keuntungan perusahaan di atas kesejahteraan rakyat. Tapi kenapa sekarang pemerintah justru memberi izin lagi untuk DPM?” kata Tioman Simangunsong.
Wahyu Eka Styawan dari WALHI menyebut pemberian izin baru itu melanggar tata ruang dan melegalkan tumpang tindih izin. “Dengan adanya izin baru, pemerintah telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Ini preseden buruk. Hari ini mungkin Dairi, besok wilayah lain akan dilegalisasi kerusakannya,” ujarnya.
Warga bersama kelompok masyarakat sipil telah menyurati Pemerintah Kabupaten Dairi. Mereka menilai proses sosialisasi tidak transparan dan permintaan dokumen justru memicu kericuhan. “Memberikan izin lingkungan ini sama saja menumbalkan ratusan jiwa warga Dairi. Ini bencana bagi kami. Dairi sedang di ambang bencana,” kata Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih.
Berdasarkan alasan tersebut, warga dan masyarakat sipil mendesak tiga hal: Kementerian Lingkungan Hidup mencabut Persetujuan Lingkungan PT DPM; Pemerintah Kabupaten dan DPRD Dairi konsisten menegakkan Perda RTRW dan melindungi kawasan rawan bencana serta pertanian; serta PT DPM menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Dairi. (Hojot Marluga)
