Anggota Koperumnas Gelar Unjuk Rasa Menuntut Pengurus yang Wanprestasi
Suaratapian.com-Hari ini Sabtu (18/23) berlokasi di Graha Koperumnas, Jatinegara, Jakarta Timur menggelar demo damai untuk menuntut pertanggung-jawaban pengurus yang telah melakukan wanprestasi terhadap para anggota. Ratusan anggota Koperasi Perumahan Nasional (Koperumnas) Syariah mendatangi kantor Koperumnas yang berada di Jatinegara untuk menuntut hak-haknya berkaitan dengan rencana kepemilikan perumahan syariah. Menurut keterangan para anggota, pengurus dalam hal ini Ketua Koperumnas M. Aris Suwirya dan juga Bendahara Diah Kusuma Putri Muda menyebutkan telah banyak melakukan wanprestasi dalam melaksanakan proses pengadaan rumah syariah yang lokasinya menyebar di sebagian wilayah Indonesia. “Ketua dan Bendahar melakukan wanprestasi dalam melaksanakan proses pengadaan rumah syariah yang lokasinya menyebar di sebagian wilayah Indonesia,” sebut mereka.
Fulan salah seorang anggota yang ikut demi menyampaikan, bahwa pengurus sering merubah-rubah aturan sekehendaknya sendiri yang berakibat merugikan kepentingan para anggota. Dia mencontohkan, perubahan lokasi perumahan, perubahan aturan. “Perubahan aturan pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota yang mau mengundurkan diri, serta perubahan perubahan aturan lain yang dilakukan secara sepihak oleh pengurus,” sebutnya.
Dalam demo damai tersebut, para anggota yang menyebut akan mengundurkan diri menutut dan meminta pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib tanpa 3T, yaitu Tanpa Tunda, Tanpa Cicil serta Tanpa Potong.
Menurut pengakuan mereka, kebanyakan anggota sudah nggak mau lagi untuk melanjutkan proses kepemilikan rumah, dikarenakan pengurus diduga hanya ingin menguasai keuangan anggota dengan cara menjual perumahan dengan iming-iming konsepnya secara syariah, namun pada kenyataannya perilaku atau kinerja pengurus sama sekali tiak mencerminkan prinsip syariah.
Sebagaimana kita tahu, Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Rigson)