BUKTI YANG DIAJUKAN WARGA DAIRI MEMPERKUAT PUTUSAN KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP) YANG MEMENANGKAN WARGA DAIRI
suaratapian.com-Sengketa Informasi Publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan Warga Dairi-Sumatera Utara kembali dilaksanakan pada hari Kamis 16 Juni 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Demikian penjelasan Judianto Simanjuntak dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Serly Siahaan (perwakilan Warga Dairi). Judianto Simanjuntak yang merupakan pengacara publik menyatakan, persidangan perkara ini telah berlangsung selama 6 (enam) kali sejak bulan April 2022 yang lalu. Sidang pembuktian terakhir adalah hari Selasa 16 Juni 2022. Pihak Kementerian ESDM melalui kuasa Hukumnya menyampaikan kepada Majelis Hakim sudah cukup bukti, tidak mengajukan bukti lagi. Sedangkan Serly Siahaan selaku Termohon Keberatan melalui kuasa hukumnya dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang mengajukan 3 (tiga) bukti tambahan.
Judianto yang juga merupakan anggota Public Interest Lawyer Network (PIL-NET) menyatakan bukti yang kami ajukan adalah
- Surat Yang Diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Nomor : 373/AC-PMT/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022 ditujukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Nomor : 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, Perihal: Pemberian Pendapat Komnas Ham (Amicus Curiae) dalam perkara Nomor : 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, tentang Permohonan Keberatan tertangal 16 Februari 2022.
- Keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Lektor Kepala Di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, tertanggal 14 Juni 2022
- Keterangan ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H, dengan Judul “Status Kontrak Karya Dalam Rezim Keterbukaan Informasi Publik, tertanggal 14 Juni 2022.
Dalam perkara ini Komnas Ham mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) pada tanggal 15 Juni 2022. Sebagaimana dalam Surat Komnas Ham tersebut, Komnas Ham menyatakan bahwa Amicus Curiae Komnas Ham merupakan pemberian pendapat Ham kepada Majelis Hakim, namun bukan sebagai saksi ahli, sementara secara harfiah berarti sebagai teman pengadilan, imbuh Judianto.
Majelis Hakim menyampaikan dalam persidangan bahwa kami Majelis Hakim telah menerima Surat dari Komnas Ham perihal pemberian pendapat dalam perkara ini, ujar Judianto.
Lebih lanjut Judianto menjelaskan bahwa kami Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang mengajukan surat Komnas Ham kepada Majelis Hakim sebaga bukti tambahan, karena Termohoan Keberatan (warga Dairi) mendapat tembusan surat tersebut dari Komnas Ham.
Keterangan/pendapat dari Komnas Ham ini terkait Hak Asasi Manusia, beberapa hal yang menjadi sorotan Komnas Ham adalah :
- Hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak fundamental yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) khususnya pada pasal 19 bersamaan dengan hak untuk bebas memiliki dan mengeluarkan pendapat.
- Hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal 28 F UUD 1945 dimana Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta untuk memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal yang sama diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999,dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pembatasan memperoleh informasi harus dilakukan berdasarkan kepada Undang-Undang sebagaimana tertera dalam pasal 29 Deklarasi Unversal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasan tertentu hanya bisa dilakukan sesuai dengan hukum dan hanya sepanjang untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.
- Permohonan informasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik yang dilakukan leh Termohon Keberatan (Serly Siahaan) merupakan bagian dari implementasi hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia guna menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) dan pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan perkembangan Yurisprudensi terkait hak memperoleh informasi khususnya mengenai kontrak Karya perusahaan yang juga telah diputus oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) yakni putusan KIP RI Nomor No. 197/VI/KIP/PS-M-A/2011 Tentang Sengketa Informasi Publik yang diajukan Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik. Pada amar putusan tersebut, permohonan informasi berupa Salinan Kontrak Karya Pemerintah RI dengan PT.Freepor Indonesia, PT. Kalimantan Timur Prima Coal, dan PT. Newmont Mining Cooperation dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.
- Putusan KIP Nomor No. 197/VI/KIP/PS-M-A/2011 yang telah berkekuatan hukum tersebut dapat dijadikan Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusan terhadap perkara ini .
- Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi Termohon Keberatan dan kebebasan dalam memperoleh informasi telah tercermin dalam putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022.
Karena itu Judianto menjelaskan dalam suratnya, Komnas Ham mengharapkan Majelis Hakim memastikan warga Dairi selaku Termohan Keberatan mendapatkan keadilan sebagaimana telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham
Muh. Jamil menyatakan bahwa keterangan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Tarumanagara sangat jelas menunjukkan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi pulik yang wajib diberikan dan disediakan oleh pemerintah sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sesuai dengan keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H dalam keterangan secara tertulis menyatakan bahwa Perjanjian atau Kontrak Karya merupakan perjanjian berdimensi administrasi negara, sehingga tidak terlepas dari kedudukan pemerintah sebagai badan hukum publik.
Muh. Jamil lebih lanjut menyatakan bahwa Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Kontrak Karya (KK) hanyalah sebuah dokumen perjanjian yang mengatur hal-hal yang bersifat umum yang disepekati oleh para pihak, Kontak Karya (KK) merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan. KK bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP Keterbukaan informasi Publik.
Nurleli Sihotang, yang juga kuasa Hukum Serly Siahaan menyebutkan ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H juga menyoroti tentang keberadaan Kontrak Karya (KK) yang wajib terbuka untuk Publik.
Ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H yang merupakan pegiat Keterbukaan Informasi Publik menyatakan dalam keterangannya secara tertulis bahwa “Meskipun Kontrak Karya berisi perjanjian dengan pemerintah dengan perusahaan, perjanjian tersebut tetap tunduk pada hukum publik. Ini poin penting pembedaan kontrak biasa dengan kontrak karya. Jika kontrak biasa berlaku hukum privat secara penuh, maka untuk Kontrak Karya tidak demikian. Terhadap Kontrak Karya berlaku hukum publik bukan hukum privat, karena Kontrak Karya bukan kontrak/perjanjian biasa”.
Sementara Roy Marsen Simarmata yang juga Kuasa Hukum Serly Siahaan yang lainnya menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang kami ajukan pada persidangan Kamis tanggal 16 Juni 2022 yaitu Pendapat/Keterangan Komnas Ham, keterangan ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, dan keterangan Ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H membuktikan bahw Komisi Informasi Pusat beralasan dan berdasar memutuskan melalui putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PSA/2019, tanggal 20 Januari 2022 bahwa bahwa Kontrak Karya Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) merupakan dokumen terbuka.
Roy Marsen Simarmata mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berbagai dukungan dari kalangan masyarakat sipil dengan hadir secara langsung ke persidangan di PTUN Jakarta, diantaranya: Bersihkan Indonesia, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Komunitas Difable Jakarta, mahasiswa Jakarta, komunitas Pakpak, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Anak Rantau Dairi, dan yang lain termasuk individu yang hadir secara langsung memberikan dukungan. Ini sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil kepada rakyat Dairi untuk mendapatkan keadilan dari PTUN Jakarta yang mengharapkan Majelis Hakim memberikan keadilan kepada rakyat Dairi dengan menguatkan Putusan KIP tersebut
Muh. Jamil menyatakan bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah menetapkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan pada hari Selasa 5 Juli 2022 pukul 11.00 secara electronic.
Sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, Judianto Simanjuntak minta izin kepada Majelis Hakim menyampaikan sesuatu yaitu bahwa kami selaku Termohon Keberatan mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyidangkan perkara ini dengan baik, ini menyangkut masa depan lingkungan hidup di Dairi dan masa depan rakyat Dairi. Kebetulan ini masih dalam suasasana hari lahirnya Pancasila dan hari lingkungan hidup. Karena itu kami percaya kepada Majelis Hakim akan memutusan perkara ini secara objektif dan adil. Demikian hal ini kami sampaikan kepada Majelis Hakim, terima kasih.
Demikian rilis ini kami sampaikan. Terima kasih
Jakarta, 16 Juni 2022
Hormat Kami
TIM HUKUM SEKRETARIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG
KUASA HUKUM SERLY SIAHAAN
Narahubung:
- JUDIANTO SIMANJUNTAK (Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Termohon keberatan Serly Siahaan): 0857-75260-228
- MUH. JAMIL (Jaringan Advokasi Tambang-JATAM, Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Warga Dairi): 0821-5647-0477