Pengadilan Tinggi Bandung Tetap Menghukum Terdakwa Lukas Lucky Ngalngalo
Suaratapian.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum/memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100.0000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO. Terdakwa adalah pelaku kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan Pengadilan Negeri Depok ini terdaftar dalam register perkara Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Depok, yang dibacakan pada tanggal 20 Januari 2022. Demikian keterangan disampaikan Ermelina Singereta dari Tim Pembela Hukum Anak Indonesia, sebagai Pendamping Hukum (Kuasa Hukum ) korban.
Ermelina Singereta lebih, lanjut menjelaskan, bahwa terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Depok tersebut dengan mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Ermelina Singereta yang juga aktivis perempuan menuturkan, informasi yang diperoleh Pendamping Hukum/Kuasa Hukum Korban dari bagian Pidana Pengadilan Negeri Depok dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok yang menangani perkara ini menyatakan bahwa pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan perkara ini pada tanggal 6 April 2022.
Erna, begitu Ermelina Singereta sering dipanggil menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk, tanggal 20 Januari 2022 yang memvonis terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO 14 tahun penjara dan denda Rp 100.0000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang terdaftar dalam registerister perkara Nomor: 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG ini sangat berkeadilan bagi korban. Karena itu putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini layak diapresiasi.
Dinna Prapto Raharja dari Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan senang mendengar informasi bahwa Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Ini keinginan kita bersama, ternyata pengadilan tingkat banding tetap menghukum Terdakwa akibat kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO kepada korban yang masih anak
Sementara itu, Andy Ardian dari ECPAT (End child Prostitution, Child Pornography And Trafficking) Indonesia menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memiliki kepekaan sehingga memutuskan yang terbaik untuk mendapatkan keadilan bagi korban.
Andy Ardian yang juga merupakan aktivis perlindungan anak ini menjelaskan, jika melihat banyaknya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di negara ini sangat memprihatinkan. Karena itulah dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang tetap memvonis Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO dengan hukuman penjara selama 14 tahun, semoga jadi pembelajaran dan peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan seksual karena dengan melakukan kekerasan seksual mengakibatkan konsekuensi hukum yaitu hukuman penjara.
Iswanti dari Mitra ImaDei menyatakan, dengan berlanjutnya perkara ini ke Pengadilan Tinggi Bandung menunjukkan bahwa Terdakwa tidak siap menjalani hukuman penjara akibat kekerasan seksual yang dilakukannya kepada korban. Syukurlah, Pengadilan Tinggi Bandung tetap menghukum Terdakwa .
Nancy Sunarno (Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan) melihat bahwa kekerasan seksual merendahkan harkat dan martabat manusia, mengingkari dan bertentangan dengan kemanusiaan. Karena itu putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut sangat tepat menghukum Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO karena perbuatannya merendahkan harkat dan martabat manusia yaitu korban
Sisi lain karena saat ini peristiwa kekerasan seksual sangat banyak terjadi baik terhadap perempuan dan anak, untuk itu Undang-Undang No 12 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum kepada pelaku kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupuan terhadap anak, ujar Nancy Sunarno.
Judianto Simanjuntak, Pendamping Hukum (Kuasa Hukum) Korban yang lain menerangkan bahwa pihak Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO tetap bertahan pada sikapnya tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Hal ini adalah berdasarkan upaya hukum Kasasi ke Mahamah Agung yang diajukan oleh Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO pada tanggal 27 April 2022 melalui Penasihat Hukum Terdakwa. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO mengajukan memori kasasi pada tanggal 9 Mei 2022. Kurang lebih 2 (dua) minggu setelah Penasihat Hukum Terdakwa Mengajukan Memori Kasasi, selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Depok mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh Pendamping Hukum/Kuasa Hukum Korban dari bagian Pidana Pengadilan Negeri Depok dan Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok yang menangani perkarai ini.
Judianto Simanjuntak mengatakan, berlanjutnya upaya hukum yang dilakukan Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO mulai dari Banding sampai Kasasi sebenarnya tidak mengherankan, karena selama persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO selalu membantah kekerasan seksual yang dilakukannya kepada korban.
Judianto yang juga anggota Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) lebih lanjut menerangkan, perkara ini saat ini sedang di tangan pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung. Berdasarkan Hukum Acara Pidana, upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ini merupakan upaya hukum biasa yang terakhir . Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelah kasasi. Jika nanti Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara ini memutuskan perkara ini, maka dengan sendirinya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
Oleh karena itu, Anto begitu Judianto Simanjutak sering dipanggil mengharapkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara ini agar menggunakan hati nuraninya memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terdahap Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO selaku pelaku kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat. Tujuannya adalah selain untuk mewujudkan keadilan bagi korban juga keadilan bagi publik.
Karena itu Judianto mengharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung agar menguatkan putusan Pengadillan Tinggi Bandung Nomor: 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG, tanggal 6 April 2022 Jo putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk, Tanggal 20 Januari 2022 dengan alasan :
1. Perkara ini berlatar belakang RELASI KUASA, dimana Terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di Panti Asuhan yang dipimpin dan dikelola Terdakwa yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat.
2. Kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas.
3. Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalampasal 64 KUHP,
4. Di persidangan, Terdakwa tidak mengakui tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
Karena itu, Judianto menyatakan bahwa hukuman penjara bagi Terdakwa bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada Terdakwa LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias BRUDER ANGELO. Selain itu untuk memberikan perlindungan dan memberikan keadilan kepada korban dan publik. Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik.