Demo Kasus Ijazah Palsu PDSG STT SETIA di Nabire Papua Menuntut Pihak Kampus Bertanggung-jawab.
SUARATAPIAN.COM- Perkara yang menyerat Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon tentang menerbitkan ijazah palsu dan melanggar izin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, terus digulirkan dalam sidang pembacaan nota pembelaan dari terdakwa, pada Senin (4/6/2018) di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur.
Dalam sidang membacakan nota pembelaan, Ernawaty Simbolon selaku Direktur STT Setia dalam nota pembelaannya menyebut saksi yang dihadirkan adalah memberikan keterangan palsu.
Sementara di Papua, di hari yang sama digelar demo untuk menutut terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya. Demo kasus ijazah palsu PDSG STT SETIA di Nabire Papua ini menuntut pihak kampus bertanggung-jawab.
Salah satu pendemo yang tidak mau namanya disebut mengatakan, “Dia (terdakwa) dipidana melanggar undang-undang Sisdiknas 20 Tahun 2003 Pasal 67 dan menerbitkan ijazah pendidikan guru sekolah dasar. Padahal, kampusnya tidak punya ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Kementerian pendidikan saat berdirinya 2003 sampai dengan 2010. Itu masalahnya,” ujarnya. (red)