Dr. HP Panggabean, S.H., MS; Hukum Adat Sub Sistim Hukum Nasional

suaratapian.com-Sejak didirikan Forum Group Diskusi Batakologi, terus menggelar diskusi. Ini kali pertemuan keempat, pada Rabu, (12/1/22). Webinar yang digelar malam Rabu tersebut bertema “Peranan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Dalam Menanggapi Fenomena Sosial, menghadirkan narasumber tunggal, Dr. HP Panggabean SH MS Ketua Umum DPP Kerukunan Masyarakat Batak (KERABAT). Diskusi dimoderatori Lamsiang Sitompul dan Dr. Pirma Simbolon (Pusat Peradaban Batak). Dr. Henry Pandapotan Panggabean, S.H., M.S. pria kelahiran Sidikalang, Sumatera Utara 1 Juli 1937. Mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia ini memaparankan bahwa hukum adat tak berfungsi, sebagaimana diketahui  hukum adat adalah sub sistim hukum nasional. Sistem hukum yang mewarnai hukum nasional kita di Indonesia.

Hubungan antara hukum adat dengan hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional adalah hubungan yang bersifat fungsional, artinya hukum adat sebagai sumber utama dalam mengambil bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pembangunan hukum nasional.

Kita tahu bersama kondisi hutan di sekitar Kawasan Danau Toba, terus tergerus. Tentu ini juga terkait  dengan cerminan dari berbagai konflik agraria di Indonesia. Reforma agraria yang mandek membuat wilayah masyarakat adat tak mendapatkan legalitas sehingga pembagian izin pemanfaatan ruang yang ada tak bisa dilakukan dengan baik.

Mantan Hakim Agung RI ini  menjelaskan semenjak pemberlakuan UU Darurat No.1 1951, tentang Hukum Acara. “Pemerintah Pusat telah menghapuskan peradilan adat di seluruh nusantara. Tujuannya ingin membentuk Hukum Nasional, tanpa menyadari bahwa semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah symbol persatuan dan kesatuan NKRI dilandasi identitas adat budaya suku-suku Nusantara.” Menurut HP Panggabean, sejak penghapusan lembaga peradilan adat maka telah terjadi tiga fenomena sosial budaya di seluruh nusantara yaitu.

Pertama, kehancuran ekosistim karena Pemerintah tak memberdayakan MAHUDAT sebagai pemilik hutan ulayat yang harus bertanggungjawab pelestarian lingkungan hidup di desa-desa.

Kedua, keretakan Lembaga Hukum kekerabatan antar warga adat dengan warga anak rantau (diaspora) yang telah turut menyebabkan sengketa cerai dan sengketa warisan semakin meluas di berbagai desa-desa di Tapanuli.

Ketiga, kemiskinan warga desa adat, karena kebanyakan warga desa adat telah pindah ke kota-kota menjadi buruh dan berakibat kurangnya tenaga pertanian di desa.

Oleh karena itu, ada lima landasan Hukum Adat MAHUDAT BATAK menangani fenomena sosial di tanah Batak. Pertama; Aspek filosofi Habatahon yang terdiri dari Hamoraon; Hagabeon dan Hasangapon. Kedua, aspek Keteladanan (Raja Pargomgom) terdiri dari 3 unsur Partuturon; Marpanarihon. Ketiga, Parpatik/ integritas moral.

Keempat, aspek ajaran Dalihan Natolu terdiri dari  Manat Mardongan Tubu; Elek Marboru; Somba Marhula-hula. Kelima, aspek lima Tona ni INA Habatahon. Terdiri dari Mar-Tuhan; Marbisuk hadapi masalah; Maradat D.N.T; Marpanarihon; Padot Marhobas. Kelima, aspek Anak Rantau, Pasangap natorasmu, untuk aktif membina kekerabatan marga dalam adat budaya Batak Dalihan Na Tolu.

Akhirnya, pesan dan saran dari ompung usia 85 Tahun ini mengharapkan tokoh tua-tua adat marga dan agama dari seluruh suku marga di Indonesia memahami peranan MAHUDAT untuk aktif membangun desa. Selanjutnya, mengharapkan Pemerintah Kabupaten, Kota dan Desa dan juga instansi terkait mendukung sertifikasi tanah dan hutan ulayat suku-suku/marga desa adat, dan, mengharapkan LAD dan MUHUDAT di perantauan mendukung program pembangunan desa. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 × three =