Hakim Tolak Praperadilan JE Pemilik SPI

Suaratapian.com-Di saat bergulirnya opini publik pro dan kontra  mengenai hukuman mati bagi predator kejahatan seksual, JE (49) pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonedia (SPI)  di Kota Batu Malang  yang telah ditetapkan sebagai  tersangkah kejahatan seksual terhadap puluhan anak (muridnya-red) justru  melakukan upaya hukum praperadilan atas statusnya sebagai tersangkah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penuntutan hukuman mati, penyitaan  aset pelaku, dan pemberian hak restritusi korban yang dilakukan Kejati Jawa Barat terhadap kasus kejahatan seksual yang dilakukan guru pesantren Hery Wirawan pelaku kejahatan seksual terhadap 21 santrinya,  penuntutan yang sama seyogianya juga dilakukan  Kejati Jawa Timur terhadap tersangka JE, namun sayangnya Kejati Jawa Timur tak sensitif terhadap anak sehingga berkas perkara sudah dua kali  dikembalikan Kejati Jawa Timur kepada penyidik dalam status P19. 

Sudah delapan bulan kasus kejajahatan seksual yang dilakukan JE ini bolak balik penyidik dan penuntut tanpa kejelasan yang mengakibatkan ketidapastian hukum bagi korban. “Ada apa dengan kasus JE ini, mengapa mengendap di Polda dam Kejati  Jawa Timur,” protes Arist.

“Demi kepastian hukum bagi korban, dan mengingat kasus kejahatan  seksual yang dilakukan  tersangka JE terhadap puluhan muridnya merupakan tindak pidana khusus, Komnas Perlindungan Anak mendesak Hakim Menolak Praperadilan kasus JE,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di PN Surabaya,  Jumat, (14/1/22).

Praperadilan atas kasus tersangkah JE bos SPI akan digelar secara maraton oleh hakim tunggal di PN Surabaya.

“Untuk memberikan  dukungan  kepada Polda Jatim dan Hakim tunggal yang menangani praperadilan dalam sidang maraton praperadilan atas JE, Komnas Perlindungan Anak akan terus mengawal persidangan bersama stake holders perlindungan dan masyarakat anti  kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur untuk selalu hadir dalam persidangan di PN Surabaya agar mendapat dukungan moral agar Hakim tak ragu MENOLAK PRAPEDILAN JE,” tegas Arist.

Untuk itu Komnas Perlindungan Anak juga meminta Ketua MA untuk menunjuk Tim pemantau persidangan Prapid dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli yang mumpuni atas perkara ini.

“Jika Hakim menolak prapidilan JE dalam kesempatan itulah JE segera ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim, jangan biarkan JE berkeliaran,” sebutnya, sembari menambahkan, “Demi kepentingan terbaik anak saya percaya Hakim akan menolak Prapid JE,” tambah Arist.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 × 2 =