Hak Asuh Gisel Terhadap Anaknya Bisa Dicabut

Suaratapian.com PEMATANGSIANTAR-Ditetapkannya Gisel dan MYD oleh Polda Metrojaya sebagai  tersangka pemeran video syur yang menghebohkan masyarakat Indonesia, Gisel dan MYD dapat dikenakan pasal berlapis yakni UU RI tentang ITE dan UU RI tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6-12 tahun. “Di samping itu atas perbuatannya  hak asuh Gisel atas anaknya dapat dicabut untuk sementara  melalui ketetapan pengadilan. Maka, demi kepentingan terbaik anak dan masa depan anak Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan  penetapan hak  asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai prilaku tak layak mengasuh anak,” ujar Arist Merdeka Siarit, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, di Pematang Siantar, pada Rabu (30/12).

 Prilaku tak layak mendidik dan mengasuh anak bahwa menurut pengakuan Gisel dan MYD  bahwa video syur yang menghebohkan itu dengan sengaja  dibuat tahun 2017 di salah satu hotel di Medan sebelum Gisel bercerai dengan Gading Marten tahun 2019. Prilaku dan perbuatan Gisel dan MYD telah mencederai hak anaknya dan anak-anak usia remaja di Indonesia.

Tidak terbantahkan lagi selain pengakuan Gisel atas produksi video itu,  hasil dari  forensik dan ahli  ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syuur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metrojaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” tambah Arist Merdeka Sirait.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, mengingat prilaku Gisel atas video syuur itu sadar diproduksinya bersama pasangannya walaupun menurut pengakuannya tak ikut menyebarluaskan kepada publik, tidaklah berlebihan, berdasarkan UU tentang Pornografi Gisel dan pasangannya dalam video syuur itu dapat dikenakan pasal berlapis.

Arist Merdeka Sirait saat diwawancarai wartawan

“Sudahlah tepat jika  Gisel dan MYD dikenakan hukuman 12 tahun pidana penjara. Gisel dengan ketidakhatihatianya, sehingga dapat disebut juga Gisel dan MUD ikut serta selain memproduksi namun juga dapat  disebut ikut serta menyebarluaskan. Mengingat ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara dan prilaku Gisel telah mencederai hak anaknya,” ujarnya.

Arist juga  menambahkan, “demi masa depan anak dan beban psikologis anak, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua anak mengambil hak asuh anak dan untuk kekuatan hukumnya Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan. Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya,” demikian Arist meneyut, dapat dicabut hak asuh anaknya sementara oleh penetapa Hakim. Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya sudah terpenuhi yakni prilaku tak mendidik anak. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

two × 2 =