Lagi, Kekerasan Seksual Abnormal Dilakukan Berulang Selama Tiga Tahun
Suaratapian.com-JAKARTA-Perbuatan AM (32), guru honorer di sala satu SMP di Jakarta diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak selama 3 (tiga) merupakan perbuatan “abnormal” atau perbuatan yang tak dapat diterima akal sehat manusia. “Mengingat perbuatan pelaku dilakukan dengan sadar dengan pendekatan bujuk rayu, janji menikahi, diikuti dengan intimidasi dan dilakukan berulang selama tiga tahun terhadap anak sekaligus muridnya yang wajib dilindungi, dengan demikian terduga pelaku yang saat ini telah ditangkap dan ditahan Polres Jakarta Barat terancam hukuman maksimal 20 tahun,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media dari Pematang Siantar setelah giat gelar kasus atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan usia anak di Polres Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (29/12/20).
Untuk kasus kekerasan abnormal ini Komnas Perlindungan Anak sudah menjadi pelajaran bagi semua orangtua dan keluarga di Indonesia untuk menjaga dan melindungi anak. Demi kepentingan terbaik anak, orangtua dan keluarga dituntut untuk memberikan perhatian ekstra dan khusus terhadap perubahan prilaku anak di rumah.
“Orangtua juga dituntut untuk terus menciptakan rumah yang terus beribadah dan menjadikan rumah bersahabat dam ramah anak sehingga anak betah tinggal dirumah,” tambah Arist.
Untuk penegakan hukumnya, Komnas Perlindungam Anak mendukung Polres Jakarta Barat menerapkan UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2017 tentang Peribahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempatkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya itu secara berulang ini dengan kasus abnormal ini kejahatan atau kekerasan luar biasa (rxtraordinary crime),” demikian disampaikan Arist dengan penuh harap.
Atas gerak cepat pengungkapan tabir kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku AM guru SMP honorer ini, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Polres Jakarta Barat. Kemudian untuk pemulihan psikologis terhadap korban dan keluarganya Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta akan memberikan pendampingan baik terapi psikologis dan hukum. (HM)