Hentikan Memproduksi dan Menyebarluaskan Tontonan Pornografi

Suaratapian.com JAKARTA-Penyebaran dan pendistribusian video asusila atau pornografi yang menyugukan gambar asusila yang diduga dilakukan oleh salah seorang  selebriti Indonesia inisial GA (32)  telah telah menjadi viral di kalangan masyarakat. Dalam tempo 24 jam saja video itu telah diakses oleh kurang lebih dari 3 juta orang yang dan 49 juta orang telah menjadikan gambar terduga artis mirip GA  itu menjadi “trending topick.” Dari hasil investigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak dan data yang terkonfirmasi dari berbagai media sosial bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila itu masih tergolong usia anak. Dari 3 juta orang yang telah mengakses video asusila itu,  terkombinasi 52% dikonsumsi oleh anak-anak dan telah pula menjadi bahan tertawaan lebih kurang 49 juta anak-anak di Indonesia yang dilakukan melalui media sosial.

Entah bagaimana anak dengan mudanya memperoleh video asusila itu lalu dengan mudah pula anak mendistribusikannya kepada sesamanya melalui media sosial, apakah ini yang disebut tebakan dan atau pemanfaatan anak untuk kepentingan bisnis pornografi oleh kelompok tertentu. Sungguh di luar akal sehat kemanusiaan kita, bahwa video yang beredar di kalangan masyarakat itu berisi gambar-gambar seronok dari kalangan selebriti maupun mirip selebriti Indonesia yang sedang digandrungi kalangan anak remaja.

Ironisnya,  di masa pandemi Covid-19 video asusila yang menghebohkan itu sengaja dibuat dan diproduksi tanpa beban oleh kalangan selebriti tertentu, tanpa memikirkan dampak perbuatannya terhadap anak-anak dan keluarganya, bahkan terhadap anaknya sendiri. Apakah ini yang dinamakan cara atau upaya seseorang untuk meningkatkan “rating” dan atau untuk mempertahankan kepopuleran di yang sudah mulai redup akibat dari pandemi Covid-19.

Mengingat terdapat unsur kesengajaan membuat dan memproduksi tayangan pornografi itu Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak dan yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak Polda Metro Jaya menjerat pelaku di dalam video asusila atau pornografi yang lagi menjadi “trending topic” itu dengan pasal 45,  junto pasal 27 ayat (1),  junto pasal 60,  junto pasal 29 UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan atau denda 1 milyar rupiah.

Sementara itu, jika terbukti bahwa anak  yang  berperan sebagai penyebar video asusila itu, Komnas Perlindungan Anak sebutan lain dari Komnas Anak penyelesaian tindak pidananya  didekati dengan penyelesaian “diversi” dan atau “keadilan restorasi” dalam perspektif perlindungan anak.

Dan, untuk kalangan selebritis Indonesia,  Komnas Perlindungan Anak mengingatkan, dan meminta dengan sangat untuk  segera menghentikan pembuatan dan atau memproduksi tayangan pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi untuk tidak menyimpan dan  menyebarkan dan atau mendistribusikannya. Ingatlah dampaknya sangat membahayakan masa depan anak-anak Indonesia.

Sebab data menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak baik anak sebagai pelaku maupun korban,  didorong oleh faktor meningkatnya anak mengkonsumsi tayangan pornografi. Dan perlu diingat pula bahwa dari 189 juta pelanggan internet di Indonesia ditemukan data 45 juta pelanggannya mengakses tayangan pornografi, mulai dari pornografi ringan sampai tayangan pornografi ekstrem.

Dan jika memaksakan ke hendak dengan menggunakan dalil-dalil egoisme,  kepopuleran  dan untuk mempertahankan  daya saing keartisan atau profesi lain, ingatlah ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara dan dapat pula dikenakan tambahan hukuman berupa denda satu miliar rupiah. Mengingat anak adalah sosok yang mudah menirukan apa yang dilihat dan dirasakan setelah menjadi pertimbangan utama bahwa dampak penyebaran konten asusila terhadap anak itu dapat merusak psychologist dan masa depan anak serta penyimpangan seksual brutal bagi anak.

“Kami menghimbau agar semua orangtua dan keluarga senantiasalah menjaga dan melindungi anak-anak dari konten-konten media sosial yang bermuatan dan mengandung asusila,” ujar Arist Merdeka Sirait, sembar menghimbau, agar mendampingi anak saat menggunakan internet media sosial secara sehat dan cerdas, itulah dari fungsi keluarga.

Komnas Perlindungan Anak menghimbau bagi para kalangan selebritas, dan atau anggota masyarakat lainnya untuk tak membuat  dan memproduksi tayangan pornografi dan atau video asusila. Oleh karenanya, Komnas Perlindungan  Anak meminta, agar anak-anak yang saat menyimpan video pornografi  kalangan selebritis dan atau mirip artis Indonesia seperti terduga GA untuk tidak menyebarkannya dan marilah semua anak Indonesia menjadi pejuang memerangi pornografi. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

five × four =