Tak Ada Kata Berdamai Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak

Suaratapian.com JAKARTA-Kasus kekerasan fisik yang mengakibat luka memar serius yang diduga dilakukan Alias Mama Suci, 33 Tahun, terhadap  anak AFY, 16 Tahun, mendapat perhatian serius Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. Kasus kekerasan fisik berulang yang dilakukan S alias Mama Suci, ibu tiri dari korban merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi akal sehat manusia, apalagi dilakukan oleh orangtuanya sendiri sekalipun pelaku  dalam status ibu tiri. Mengingat Kekerasan Fisik yang dilakukan S alias Mama Suci merupakan tindak pidana serius,  Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, mendorong Polsek Katingan Tengah untuk merefeer kasus penyidikannya kepada unit PPA Polres Katingan.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, dalam keterangan Persnya kepada sejumlah media di Jakarta Jumat, (30/04/21) mendesak Polsek Katingan Tengah dan Polres Katingan untuk tidak ragu-ragu menerapkan sangkaan dengan menggunakan pasal 81 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor  23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk kerja cepat Polsek Katingan Tengah dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak ini, sudah sepatutnya Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tinggnya kepada Polsek Katingan Tengah dan Polres Katingan.

Mengingat luka-luka fisik di sekujur badan dan kaki sangat serius, Komnas Perlindungan Anak segera mengambil langkah kordonasi dengan Dinas PPPA dan Sosial Katingan untuk memberikan layanan psikososial terapy dan medis bagi korban, dan bila diperlukan merekomendasikan korban untuk ditempatkan di rumah aman. “Dalam kasus inilah kehadiran pemerintah dibutuhkan, sehingga korban mendapat rasa nyaman,” imbuh Arist.

Kasus tindak pidana ini berawal dari pada saat AFY sedang mencuci baju tiba-tiba pelaku inisial S memukul bagian wajah korban sebanyak satu kali. Setelah korban dipukul oleh terlapor korban diam dan tak berani menceritakan kejadian tersebut, namun ketika ayah korban menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa korban dipukul lagi di bagian wajah sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut, ayah korban tidak terima bahwa anaknya dipukul oleh pelaku yang merupakan ibu tiri dari korban.

Kejadian tersebut tidak hanya dilakukan  sekali,  namun korban sering dianiaya oleh pelaku di bagian wajah tepatnya di mata kiri dan kanan yang saat ini masih memar serta di bagian kepala dan belakang korban mengalami luka-luka serius. Selain itu pada, kedua kaki korban pun mengalami luka melepuh disebabkan oleh siraman air panas yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya.

Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tindak pidana keketasan kepada Polsek Katingan Tengah. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian  dalam kadus ini yakni satu lembar baju lengan panjang warna biru itu.

Untuk mendapat kepastian hukum atas perkara ini, langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu menerima laporan polisi,  mendatangi Tempat Kejadian Petkata (TKP),  memintakan Visum (VER) dan keterangan saksi-saksi serta mengamankan tersangka dan barang bukti.

Saat ini, proses sidik atas kasus ini sedang berlangsung, pelaku S saat ini telah ditahan dan ditempatkan di Rutan Polsek Katingan Tengah dan untuk proses penyidikan perkara nya sedang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Katingan. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 × three =